Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Sempat heboh di Medsos kasus penyebaran foto Bugil (Telanjang) diduga tubuh isteri Kades Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berbuntut panjang hingga keranah hukum.
Sebab, Kades berinisial S tidak terima foto isterinya sengaja diedarkan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Selain itu, pihak adat setempat juga menuntut dihukum adat lantaran melibatkan isteri pemangku adat yaitu isteri Kades.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, cepat penyebaran foto tanpa busana diduga milik tubuh isteri Kades itu, menjadi perbincangan hangat dilingkungan publik Kabupaten Muaro Jambi. Diperkirakan peredaran foto bugil dan viral di Media Sosial pada pertengahan Juli 2020.
Pelaku penyebaran foto bugil di Medsos Apl Facebook masih diselidiki Polisi atas laporan Kades S. Namun hingga kini, pelaku penyebaran tersebut belum diketahui oknumnya.
Guna menepis tudingan tersebut, Kades inisial S di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, melaporkan kasus tersebut kepada cyber crime Polda Jambi pada 1 September 2020.
Dikatakan Kades S, kasus penyebaran kebenaran foto isteri saya atau tidak masih praduga.”untuk membuktikan tentang kebenaran ini, biar tim cyber Polda Jambi yang menyelidikinya.
“Sehingga bisa diketahui foto tersebut dikirim ke mana dan siapa yang melakukan penyebaran foto tanpa busana itu,”ungkapnya.
Kasus penyebaran foto ini buntutnya bukan hanya ranah hukum ITE, namun isteri Kades S malah terancam oleh hukum adat Desa Setempat.
“Kita laporkan ke Polda siapa yang menyebarkan foto tersebut, posisi kita sebagai korban, dan tidak bisa dikatakan murni kesalahan dari orang rumah saya,” katanya, Minggu (6/9/202.
Diungkapkan Kades, kasus ini bermula saat ponsel istrinya hilang dan diduga digunakan oknum tidak bertanggung jawab yang tidak mereka kenali.
“Terlihat dari foto wajah memang mirip istri saya, yang jelas istri saya jadi korban, sekarang kita fokus bahas masalah ITE,” ungkapnya.
Terkait soal sanksi hukum adat yang mengancam isterinya, Kades S membantah keras.
Ia beralasan, pembuktian ini belum tau pastinya karena masih disidik tim Cyber Polda Jambi.”kalau benar isteri saya yang salah tentu sanksi adat akan berlaku. Tapi pelaku penyebaran belum ada pembuktiannya.
Sementara kasus ini merupakan aib keluarga dan belum bisa diberlakukan sanksi hukum dari lembaga adat karena masih simpang siur kebenarannya,”tutur kades ingin mencari kebenaran pasti untuk keadilan.(Hs/Red).