Oknum Kades, 2 Perangkat Desa Cabuli Siswi SMA, 3 Pelaku Terpaksa Nginap di Sel Mapolres

0
Tiga Tersangka 1 Kades, 2 Perangkat Desa Diseret ke Bui Mapolres Guna Mempertanggung Jawabkan Kelakuan Bejadnya.

Siasatinfo.co.id, Berita Kriminal – Perlakuan bejad tindak pidana asusila oleh 3 orang Pejabat Desa, diduga telah menggilir tubuh gadis masih bawah umur sebanyak Delapan Kali itu, terpaksa diseret Polisi ke hotel prodeo.

Informasi diperoleh, aksi pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa Tewang Manyangen bersama 2 perangkat Desa lainnya di Kabupaten Katingan, korban sudah mengalami kehamilan.

Tersebut Pelaku 3 orang yaitu, Kades Hen (47) beserta perangkatnya Alw (39) dan Nik (24) diduga mencabuli seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kades dan perangkatnya yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (17) sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020.

“Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu Sekolah Menengan Atas di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kapolres AKBP Andri SIswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, SH, dilansir pada Tribratanews, Rabu (8/7/2020) siang.

Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru.

Terjadi juga dilokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun desa, di rumah Kades, bejadnya korban sempat ditiduri di kantor Desa Tewang Manyangen.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru, tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.

Tersangka Alw (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan, korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.

“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam.

Sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” tandasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.(Red).

-sumber humas polda-