Oknum Guru SMP di Tebo Cabuli Murid Hingga 23 Orang Diduga Kelainan Sex, Pelaku Ditangkap Polisi!

0

Siasatinfo.co.id Berita Tebo,-Kembali dunia pendidikan tercoreng, setelah kejadian pencabulan guru olah raga di SMA Merangin, kini kembali terjadi pencabulan terhadap murid SMP di Kabupaten Tebo. Agar tak terulang kejadian yang sama, diingat kepada para orang tua untuk selalu mengawasi sang anak.

Informasi yang berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, kasus tindak pidana asusila ini dilakukan oleh oknum guru honorer berinisial F (38) di salah satu SMP Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Ironisnya, aksi nafsu bejad dengan modus sang Guru Honorer ini, berlangsung sudah 7 tahun sejak 2012 – 2019, dengan dalih akan memberi nilai bagus apabila murid mau melayani nafsunya.

Kejadian pencabulan oknum guru honor ini tergolong nekad dan kecanduan. Berhasil terungkap oleh penyidik dari jajaran Polres Tebo, pelaku diduga telah mengantongi 23 orang Siswa SMP setempat yang dicabulinya.

Diketahui oknum guru honorer yang mengajar di salah satu SMPN Tebo berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial F (38) warga Muara Tabir, Tebo, ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap 23 siswanya.

Pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial S dan H dicabuli pelaku pada bulan Februari tahun 2019 sekira pukul 13.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku di Muara Tabir. Merasa tidak senang, S akhirnya menceritakan kepada orangtuanya.

Pada jumpa Pers Selasa (17/09) lalu, Jajaran Polres Tebo, menggelar konfrensi pers, tentang pengungkapan kasus tindak pidana asusila pencabulan yang terjadi pada Siswa SMP.

Pihak Kepolisian mulai melakukan penyidikan karena mendapat laporan dari orangtua korban yaitu, Laporan Polisi nomor : LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tgl 13 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo,  menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli korbannya dengan cara korban S dan H disuruh oleh pelaku untuk datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.

Selanjutnya, setelah sampai di rumah S dan H langsung diajak oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku langsung membuka celana korban dan temannya (maaf – red), langsung menghisap kemaluan korban dan temannya secara bergantian.

Tak sampai disitu, kemudian pelaku mengoleskan cairan di kemaluan korban dan menyuruh korban serta temannya (Maaf – red) untuk memasukkan  kemaluan korban ke dalam lubang anus milik pelaku secara bergantian.

“Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Kasat.

Kasat juga menerangkan bahwa korban S dan H dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

“Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yg bagus di sekolah,” jelas kasat lagi.

Kasat menerangkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada tahun 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah kuliah.

“Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konseling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat. (bd/red).