Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Seorang pria terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kamis malam (8/4/21) sekitar pukul 22;00 wib, dikediaman tersangka Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Pelaku Nuriswan (38) warga asal Mukai Tengah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap dua orang pelajar bermotor. Korban adalah Yayang Giza Putra (14) dan Pelangi Yefratilova (14).
Kejadian yang menimpa 2 pelajar tersebut terjadi sore kemarin, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 16:30 wib. Lokasi kejadian tepatnya di jalan Desa Koto Aro, Kecamatan Siulak.
Dua pelajar bermotor ini setiba di lapangan bola kaki Desa Koto Aro, dicegat pelaku Nuriswan dengan ancaman senapan angin yang tiba-tiba muncul dari semak sekitar TKP.
Berhasil dihimpun keterangan dari Kapolsek Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Reskrim, Ipda Alti Irawan SH, menyebutkan bahwa pelaku Curas bernama NURISWAN umur 38 tahun.
“Pelaku Nuriswan (38) pelaku pencurian dan kekerasan itu, kita tangkap dirumahnya yang berada di desa mukai tengah malam tadi sekitar pukul 22:00 wib.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas kita. Dia mengeluarkan keris sebagai tindakan melawan petugas. Namun, petugas masih mampu mengamankan dan menyeret pelaku ke Mapolsek Gunung Kerinci malam tadi,”ujar Kanit Reskrim Alti Irawan.
Setelah mendapat laporan dari korban curas, Tim Polsek Gunung Kerinci turun langsung ketempat kediaman pelaku. Pada saat terlapor diamankan oleh Anggota Polsek dirumahnya, terlapor berusaha melawan petugas dan mengeluarkan sebilah keris yang diselipkan terlapor di pinggangnya, namun petugas berhasil mengamankannya ke Polsek Gunung Kerinci.
Pelaku Curas Nuriswan dapat terancam pidana pasal 365 KUHP.
BB :
1. Dua unit HP merk Vivo Y 12 dan Y15,
2. Senapan angin merk MAUSER AB KING.
3. 1 (satu) bilah keris.
Redaksi Siasat Info