Modus Uang Komite Sekolah, Murid Dipungut Uang Beli Kursi di SDN Sido Lego Merangin

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Ada saja cara untuk menarik sumbangan kepada orang tua murid, seperti yang dilakukan oleh salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), SD NEGERI 52/VI SIDO LEGO II Jln.Sido Lego, Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Parahnya, modus untuk biaya pembuatan bangku murid, pihak sekolah disebut-sebut memungut sejumlah uang Rp 55 Ribu per murid, Senin (10/6/24).

Praktek pungutan tersebut diungkapkan oleh salah satu orang tua murid warga desa setempat. Dirinya mengungkapkan bahwa penarikan itu dilakukan pihak sekolah mengatasnamakan komite sekolah.

“Padahal komite hanya sebatas di SK kan oleh kepala sekolah, jadi sudah jelas otak dari sebuah pungutan tersebut diduga pihak sekolah.

Mana ada komite SDN 52 itu, kegiatan masyarakat sudah jelas-jelas komite tersebut. Belum Pernah di kukuhkan oleh pemdes setempat yang ada hanya surat tugas dari kepala sekolah,”ungkap sumber.

Ditambahkan sumber “Kepala sekolah meminta  murid untuk membayar uang bangku sebesar Rp 55 ribu setahu saya dari kls 2 sampai kls 5.

Untuk kelas satu saya kurang tau informasinya. Anak-anak sudah selesai ujian selalu di desak untuk membayar uang bangku sekolah,”jelasnya.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa pungutan dilakukan itu penting untuk keperluan siswa serta sudah melalui mekanisme musyawarah dengan orang tua murid.

“Pungutannya hanya Rp 55 ribu per/orang, tapi sayangnya pihak sekolah langsung yang meminta dengan mencatut-catut nama komite sekolah.

Nama komite tersebut hanya sebagai modus untuk narik uang dari kami. Harusnya pihak sekolah masih bisa menggunakan anggaran sarana dan prasarana yang ada dalam bantuan operasional sekolah,”ucapnya.

Sementara EMI Mardialis Kepala Sekolah membenarkan adanya pungutan dan diaminkan oleh beberapa orang guru di SDN 52 katanya saat dikonfirmasi Senin (10/6/23).

“Ya betul pungutan tersebut ada senilai Rp 55 ribu tapi itu adalah keputusan komite,  saya tidak tau menahu,”jawabnya mengelak.

“Tanyakan langsung ke komitenya kata beberapa oknum guru yang ada di ruang guru tersebut.

Ketika di mintai terkait administrasi komite mereka hanya memegang SK dan berita acara dari Kepsek. Jadi sudah jelas Pungutan tersebut diduga telah di rencanakan oleh kepsek EMI Mardialis.

Diharapkan pihak berwenang untuk memproses praktik pungutan yang memberatkan orang tua pada SDN 52 Merangin.

“Kadis Dikbud Merangin diminta copot EMI Mardialis sebagai kepala sekolah yang telah mencemarkan nama baik dunia pendidikan.

Seharusnya sekolah tempat mendidik moral anak bangsa ke arah hal-hal yang positif bukan mengajar cara curang pungutan yang bermodus Komite,”tutup sumber.(By)