Merasa Dicurangi Tender, Dirut PT. Adiba Karya Persada Sanggah Pokja 1 UKPBJ Tanjabtim

0

Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Merasa dicurangi dalam Tender yakni, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kecamatan Geragai, dengan pagu anggaran Rp. 2,3 M dengan nilai HPS Rp. 2.299.214.155,24 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tahun anggaran 2020, dimenangkan oleh CV. Toggle Rekayasa.

Kemenangan CV. Toggle Rekayasa ini, berdasarkan dari hasil penetapan pemenang dari POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diumumkan pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020.

Saat ini Pelelangan / Tender pekerjaan tersebut, akan segera memasuki jadwal masa sanggah selama 7 hari kalender. Terhitung dari hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan Rabu mendatang tanggal 19 Agustus 2020.

Masa sanggah, PT. Adiba Karya Persada selaku kompetitor CV. Toggle Rekayasa,  melayangkan sanggahannya, ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) 1 Unit Kerja Pelelangan Barang / Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat dijumpai Awak Media diruang kerjanya, Selasa 11 Agustus 2020. Randi Mailani, ST selaku Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada menyebutkan alasannya, melayangkan sanggahannya.

Dia ingin mempertanyakan dasar dan alasan apa, sehingga perusahaannya tidak dimenangkan oleh Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pelelangan / Tender tersebut.

Padahal menurutnya, perusahaannya diurutan pertama, dan persyaratan perusahaannya dirasa cukup lengkap dan terpenuhi sesuai apa yang dipersyaratkan oleh Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tertuang didalam Dokumen Lelang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Lelang.

Dia juga menduga, Pelelangan / Tender tersebut sudah diatur pemenangnya, dan pihak POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga melakukan persekongkolan dengan salah satu rekanan yang diduga membawa perusahaan CV. Toggle Rekayasa tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan, beredar paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kecamatan Geragai ini sudah diarahkan keseorang pengusaha dengan inisial BJ atau BCM dengan membawa bendera perusahaan CV. Toggle Rekayasa” Ujar Randi Mailani, ST.

“Yang menjadi pertanyaan saya, perusahaan saya PT. Adiba Karya Persada dalam Lelang diurutan pertama dengan penawaran Rp. 2.021.936.739,35. Sementara CV. Toggle Rekayasa diurutan kedua dengan penawaran Rp. 2.177.405.738,21.

Namun perusahaan saya tidak diundang pada saat pembuktian dan tiba-tiba langsung muncul pemenangnya atas nama CV. Toggle Rekayasa” Ungkap Randi Mailani, ST.

“Kalau alasannya menurut POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkan dari hasil evaluasinya perusahaan saya ini digugurkan.

Karena tidak melampirkan Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit), itu tidak benar. Karena pada saat mengupload Dokumen Penawaran dan Tekhnis, saya melampirkan 2 surat dukungan tersebut.

Sementara di KAK dan Dokumen Lelang dipinta hanya 1 saja. Selain itu saya juga melampirkan 1 dukungan tanah dan IUP pertambangan tanah. Boleh nanti kita buktikan bersama” Terang Randi Mailani, ST.

“Dugaan saya juga, antara Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan pihak rekanan terjadi persekongkolan, sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat. Kalau hal ini terbukti, maka saya akan membawa masalah ini kejalur Hukum. Saya juga meminta kepada pihak Penegak Hukum, untuk melakukan penyelidikkan dan penyidikkan”. Kata Randi Mailani, ST.

Dihari yang sama terpisah, Erpan Indriyawan, SP selaku Ketua Hiwada Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat dikonfirmasi mengatakan, kalau Pelelangan / Tender proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini diduga syarat dengan pengaturan dan persekongkolan antara Pokja dengan rekanan yang sudah diarahkan oleh Dinas masing-masing.

“Pengaturan atau persekongkolan pada Pelelangan / Tender proyek, merupakan kunci dari semua tindak pidana korupsi. Maka dari itu, saya berharap pihak Penegak Hukum dapat melakukan penyelidikkan ditingkat UKPBJ atau ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan Pokja 1 merupakan sumber dari anggaran terbesar dalam pelelangan tersebut”. Ungkap Erpan Indriyawan, SP.

Erpan Indriyawan, SP juga menyebutkan, bahwa ada dugaan atau indikasi kalau Pokja UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima “fee” dari rekanan.

“Dugaan saya, seluruh Pokja UKPBJ di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima “fee” sebesar 1% dari seluruh paket yang diumumkan Pelelangan / Tender. Hitungan “fee” tersebut, diambil dari Nilai Kontrak Pekerjaan. Baik itu paket Tender, maupun paket PL. Kenapa saya berani bilang seperti ini, karena ini bukan rahasia umum lagi”. Sebut Erpan Indriyawan, SP.

Untuk diketahui, Pelelangan / Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kecamatan Geragai dengan pagu anggaran Rp. 2.300.000.000,00 dengan pagu HPS Rp 2.299.214.155,24 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020. Diikuti 2 peserta perusahaan yang bersaing yaitu 1. PT. Adiba Karya Persada, dan 2. CV. Toggle Rekayasa.

Dimana perusahaan PT. Adiba Karya Persada diurutan pertama dengan penawaran terendah, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.021.936.739,35. Sementara CV. Toggle Rekayasa diurutan kedua dengan penawaran tertinggi, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.177.405.738,21.(Firdaus. F).