Mediasi Suku Anak Dalam (SAD) Dengan PT.SAL Dihadiri Polres Merangin

0

Siasatinfo.co.id,Merangin — Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi bersama Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P., M.Han. menghadiri rapat Mediasi atau penyelesaian perdamaian SAD, PSHT dan Scurity PT. SAL I yang dilakukan di dalam Aula Polres Merangin Baru-baru ini.

Terkait kesalahpahaman Warga Suku Anak Dalam dengan Security PT. SAL I yang terjadi pada hari Selasa (12/5/20) Pukul 21:30 WIB di Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Turut hadir pada mediasi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P. M. Han.,Danramil 420-08/Tabir Kapten Kav Mahnun, Danramil 420-03/Pauh Kapten Inf Sutego Efendi, Perwira Polres Merangin Kadis Sosial Drs. Junaidi, S.Ip. ME., Kabid PUKS Dinsos Gatot Teguh Yudianto, Kasi Kat Azrul, Syahrizal PT SAL I, Sekcam Tabir Selatan Aprizal, Temenggung Sikar, Temenggung Pajang, Temenggung Joni dan Temenggung Roni.

Penyelesaian Perdamaian agar bisa diselesaikan secara bijaksana dan damai, mengingat ini adalah kesalah pahaman dan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif, “ Jelas Dandim ketika mengawali kata sambutannya.

Kapolres Merangin AKBP. M. lutfi, S.IK menuturkan, permasalahan ini hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai serta tidak ada lagi tindakan melanggar hukum.

“Kedua pihak untuk memahami dan mengedepankan musyawarah sesuai penekanan bapak Kapolda Jambi permasyalahan sekecil apapun harus di selesaikan.

Mempertimbangkan situasi Kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik berkelanjutan maka disepakati hasil mediasi adalah

Points Pertama.

warga SAD secara terbuka mengakui bahwa anggota kelompoknya telah melakukan pemukulan Satpam PT SAL I Hitam Ulu dan meminta maaf serta akan berusaha membina anggota kelompoknya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana maupun meresahkan masyarakat.

Poin Kedua.

Pihak PT. SAL I menerima maaf dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan ke Proses Hukum.

Poin Tiga.

Warga Suku Anak Dalam (SAD) berjanji tidak akan mengganggu lagi Aktivitas karyawan PT. SAL I Hitam Ulu, serta kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman damai dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Merangin.

Poin Empat.

Apabila kedua belah pihak melakukan tindak pidana yang melanggar perjanjian ini akan di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Surat kesepakan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi serta diketahui oleh Dandim dan Kapolres Merangin.

Mengakhiri rapat Kapolres Merangin dan Komandan Kodim 0420 Darko berharap agar kedua pihak mentaati apa yang telah menjadi kesepakatan bersama. (Bayhakie).