Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Soal kisruh penerimaan usulan Pejabat Sementara (PJS) Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pihak BPD setempat serahkan ke pihak Kecamatan Siulak.
Lantaran, mereka yang duduk di kursi BPD Desa Air Terjun keberatan terhadap calon PJS yang kurang disetujui Warga Masyarakat setempat.
Menurut wakil ketua BPD Ali Arpika didampingi 2 orang anggota lainnya yaitu, Eka Saputra dan Nasril Sihombing, kepada siasatinfo.co.id, Minggu (02/02/2020) sekitar pukul 18:00 wib, menyebutkan, usulan PJS untuk Desa Air Terjun sama sekali tidak ada unsur tekan dari Kades.
“Ya, tidak mungkinlah ada intervensi dari Kepala Desa soal kisruh penerimaan Pejabat Sementara di Desa kami.
“Hasil rapat dan musyawarah Desa bertempat dirumah anggota BPD, kami sepakat untuk penunjukan PJS kami serahkan saja kepada bapak Camat Siulak agar netral,” ujar Ali Arpika bersama Eka Saputra dan Nasril Sihombing.
Dikatakan oleh Eka Saputra, soal tanda tangan yang dicabut oleh Rusdi ketua BPD tentang persetujuan pengusulan PJS, itu karena ada teknik kekeliruan yang sengaja mengelabui kami.
“Mereka bikin berita acara rapat bertempat dirumah salah satu rumah warga bernama Mulyadi, bukan dirumah perangkat Desa maupun BPD.
“Tentu saja musyawarah dirumah Mulyadi itu, pada Minggu malam, 12/01/20 sekitar pukul 19:00 wib, kami anggap tidak resmi tanpa melibatkan perangkat desa serta BPD,” imbuh Eka Saputra selaku anggota BPD setempat.
“Soal ada isyu intervensi kades terhadap kami BPD itu sama sekali tidak benar. Kalau ada intervensi Kades, mana mungkin kami tandatangani surat usulan,”tambah Nasril Sihombing menepis tuduhan tersebut.( Rt/Red).