Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – H 43 bersama M 61 telah ditetapkan Polres Merangin menjadi status tersangka diatas kasus pemalsuan Ijazah paket B atau setara Ijazah SMP palsu kini kedua Pelaku telah ditahan di Mapolres Merangin.
H Kades terpilih Desa Tunggul Bulin, membuat Ijazah Paket B Palsu untuk persyaratan kontes Pilkades serantak di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin pada 29 Desember 2020 lalu.
Tercatat sewaktu Pilkades H 43 yang mendapatkan suara terbanyak dari tiga petarung lainnya. Dan diketahui bahwa M selaku pembuat Ijazah Palsu Paket B yang digunakan H untuk syarat pencalonan Kades sewaktu itu.
Dikonfirmasi Awak Media Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP mengatakan H membeli ijazah paket tersebut senilai 2.750 ribu rupiah dari M.
Usut punya usut ternyata Muhammad Sidiq Ali merupakan pembuat ijazah bodong. Selain membuat ijazah bodong, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). kecamatan Tabir.
Setelah keduanya ditetapkan Polres Merangin jadi tersangka barulah diketahui bahwa ijazah yang digunakan oleh Hazim ternyata palsu. Hingga akhirnya polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar Kapolres AKBP Irwan AP.(Bayhakie).