Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kongkalikong permainan licik oknum kepala sekolah melakoni penggunaan dana Bos semakin parah, tidak hanya menggelembungkan jumlah siswa sebagai penerima Bos, tetapi juga terjadi penyelewengan anggaran.
Kali ini ramai disorot disekolah SMA Negeri 5 Merangin yang dipimpin oknum Kepsek Henang Priyanto karena kucuran dana Bos sarat dengan dugaan korupsi.
Ketar ketir disorot, Kepsek Henang Priyanto malah mengelak dan menudingkan kesalahan ke pihak Disdik Jambi dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Berdasarkan data yang diperoleh Siasatinfo.co.id, jumlah realisasi dana BOS SMA Negeri 5 Merangin senilai Rp 424.530.000, (Rp.424,5 Juta), jumlah Siswa Penerima sebanyak 534 dan di cairkan pada tanggal 24 Juli 2023.
Janggalnya, jumlah Siswa terdapat pada data Dapo Kemendikbud hanya berjumlah 522 siswa, sementara penerima Bos 534 Siswa, patut diduga selisih jumlah siswa berjumlah 12 orang adalah fiktif sebagai penerima bantuan dana dari Bos.
Selain jumlah Siswa digelembungkan, kucuran dana Bos senilai Rp.424,5 Juta itu, banyak tidak sesuai dengan kegiatan dan keadaan yang sebenarnya dilingkungan sekolah.
Seperti penggunaan dana BOS senilai Rp. 22 Juta untuk biaya PPDB tahap II di SMA Negeri 5 Merangin ini perlu di audit Inspektorat Provinsi Jambi karena terindikasi Mark Up anggaran.
Lebih dicurigai lagi, uang untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 119.409.300, (Rp.119,4 Juta). Kuat dugaan aliran dana ini di mark up untuk keuntungan pribadi oknum Kepsek Henang Priyanto.
Kemudian, uang kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp 64.970.500,-( Rp.64,9 Juta), yang cukup fantastis ini sepertinya ada permainan akal-akalan memuluskan korupsi.
Dari dua post anggaran diatas jika dijumlahkan telah habiskan anggaran BOS sebesar Rp. 184.379.800,- (Rp.184,3 Juta). Kejanggalan aliran dana di atas beraroma tak sedap dan diduga sarat dengan korupsi.
Selain 2 Poin diatas, aliran uang pada kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sejumlah Rp.56.390.000, (Rp. 56,3 Juta) disinyalir ada permainan curang.
Menonjol lagi, uang Bos untuk biaya administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.68.265.200, (Rp.68,2 Juta) kegunaan ini sangat dipertanyakan alirannya.
Sementara untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan lebih kecil yakni Rp 5,4 juta, ketimbang uang untuk langganan daya dan jasa lebih 3 kali lipat yaitu, Rp. 18 Juta, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.171.000, –
Bahkan, anggaran dana BOS melonjak pada penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 47.000.000, (Rp.47 Juta).
Patut diduga lagi Mark Up uang pada kegunaan pembayaran honor sejumlah Rp. 128.947.000, (Rp.128,9 Juta). Pos ini perlu diaudit Inspektorat dan penegak hukum, siapa saja yang terima honor.
Sementara itu, Henang Priyanto S.Pd. M.Si, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Merangin saat dimintai keterangannya membantah tudingan tentang laporan jumlah penggelembungan jumlah siswa, namun realisasi uang Bos belum mampu ia bantah.
Anehnya, Kepsek malah berdalih dan menuding balik pihak Dikbud Provinsi Jambi dibawah Hj. Harmadeli, M.Pd serta Bu Ida kurang teliti dalam data tentang Bos.
“Saya akui ada perbedaan data antara bos dan siswa pada Dapodik” namun itu bukanlah wewenang saya itu adalah pihak manajemen BOS di Dikbud Provinsi Jambi serta orang Kementerian,”kata Kepsek berdalih melemparkan tanggungjawab ke Dikbud Provinsi.
Dikatakannya lagi, Soal Dana Bos saya tidak tahu menahu, terkait itu semua silahkan konfirmasi ke Dikbud Provinsi Jambi,” ucap Kepsek Henang Priyanto kembali lempar balik ke pihak Dinas Dikbud Jambi.
Atas jawaban enteng Kepsek Priyanto ini, publik berharap agar Inspektorat Provinsi Jambi yang dipimpin Inspektur H. Agus Herianto, S.H, memerintahkan Tim Irbansus turun ke sekolah tersebut.
Aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sangat diharapkan turut campur memeriksa realisasi Bos SMA Negeri 5 Merangin. (Bay/Red)