Keroyok Pemangku Adat, Kades Husni dan 4 Perangkat Desa Air Liki Merangin Dipolisikan 

0

Siastainfo.co.id Berita Merangin – Husni Syadri oknum Kades Air Liki bersama 4 Perangkat Desa lainnya dilaporkan ke Polsek Tabir oleh korban pengeroyokan Nasrul Apri seorang Pemangku Adat.

Kasus kekerasan yang berujung ke Polisi ini sudah masuki satu bulan usai pelaporan korban, namun para pelaku masih aman melenggang dengan kesan kebal hukum.

Ironis, mestinya seorang Kades memiliki jiwa kepemimpinan dalam membina warganya ke arah yang lebih baik dan mampu menyelesaikan persoalan warga desanya.

Jiwa kepemimpinan yang diharapkan warga ternyata tidak dimiliki oleh Husni Syadri selaku Kepala Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Betapa tidak, Kades Husni Syadri gampang saja naik pitam dan main hakim sendiri kepada warganya, meski dengan persoalan yang begitu sepele.

Hal itu terbukti, Kades Husni Syadri diduga menganiaya warganya yang bernama Nasrul Apri Warga Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, pada Jum’at malam tanggal (12/8/22) lalu.

Kepada awak media, korban mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses terduga Kades Husni Syadri secepatnya.

Diketahui kronologis kasus pemukulan terhadap korban Nasrul Apri oleh Kepala Desa aktif itu, bermula saat adanya Musyawarah Do’a turun sawah di rumah adat.

Kejadian di Rumah Adat Ilir Basering Mudik Batepi dalam wilayah Desa Air Liki dan Air Liki Baru Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.

Dalam sidang musyawarah itu tiba-tiba menimbulkan keributan hingga membuat Kepala Desa aktif beserta 4 orang perangkat Desa melakukan pengeroyokan.

Terduga pengeroyokan terhadap korban adalah, Sekdes AW, AZ Kadus Genting 1, CN Kaur Umum, RN RT 01 Renah Kepayang.

Lima orang pengeroyok perangkat Desa dan Kades diduga kuat melakukan pemukulan serta pengeroyokan terhadap Nasrul Apri yang merupakan Datuk Putih yang mewakili kampung sebagai Rajo Bueh.

Setelah terjadi pemukulan di Rumah Adat tersebut, maka korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami ke pihak berwajib ( APH) pada tanggal 13 Agustus 2022 Ke Polsek Tabir Ulu.

Harapan korban karena durasi laporan sudah berjalan 33 hari, korban berharap kepada penegak hukum agar kasus ini secepatnya di proses sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap kasus ini secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kita berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini agar kedepannya di Desa Air Liki baru nantinya tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan oleh pelaku,”ungkap Nasrul. (Bayhakie)