Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait berita hangat tentang sorotan media ini terhadap kejanggalan serta dugaan korupsi pada laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMA Negeri 2 Kerinci dibantah Kepsek.
Nelly Afrianty selaku Kepsek sekaligus sebagai penanggungjawab anggaran mulai angkat bicara dan bantah ada dugaan penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 2 Kerinci dengan kesan bersih dari korupsi.
Bahkan anehnya, Kepsek SMA Negeri 2 Kerinci tidak hanya membantah dan melayangkan surat hak jawab soal pemberitaan kepada Redaksi Siasatinfo.co.id, namun terlebih dahulu Nelly Afrianty membantah berita ke media online lain yakni, Jambilink.com dengan menyalahi hak jawab/koreksi sesuai aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kendati demikian, Hak jawab dari oknum Kepsek tersebut tetap dilansir oleh Redaksi Siasatinfo.co.id dan seyogyanya memang sudah kewajiban bagi perusahaan Pers dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi.
Namun untuk diketahui, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Tolak.
Berikut isi surat bantahan yang dilayangkan oleh Kepsek SMAN 2 Kerinci pada 2 judul berita;
“Kadisdik Provinsi Jambi Diminta Tegas, Dana Bos Miliaran Lumbung Bisnis di SMAN 2 Kerinci Libatkan Kepsek” Diterbitkan (27 Mei 2024 – Red)
“Kadis Disdik Jambi dan APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 2 Kerinci.” Judul Berita ini tidak Dibantah Kepsek (Diterbitkan 29 Mei 2024 – Red)
Selanjutnya untuk berita ketiga dipublish Siasatinfo.co.id dengan Judul ” Miliaran-Dana Bos SMAN 2 Kerinci Hangat Disorot, Kadisdik Jambi Bungkam Diduga Terima Percikan Kepsek” ( Diterbitkan pada 4 Juni 2024 – Red).
Bantahannya; – Terkait pemberitaan tersebut diatas, kami merasa pemberitaan yang disampaikan tidak mendasar, sepihak dan cenderung tendensius. Menindaklanjuti hal tersebut, kami meminta kepada Pimpinan Redaksi untuk memuat jawab dan koreksi sbb;
– Judul berita Dana Bos Miliaran Lumbung Bisnis di SMAN 2 Kerinci Libatkan Kepsek.
Ada indikasi sengaja menggelembungkan jumlah siswa di Dapo berjumlah 804 Siswa, sementara jumlah murid penerima dana BOS hanya 723 orang. Jadi ada selisih sebanyak 81 orang siswa diduga siswa bodong .
Dugaan sementara, Kepsek Nelly Afrianty serta bendahara dapat kantongi uang BOS sekitar 20 %.
Selanjutnya, judul Miliaran-Dana Bos SMAN 2 Kerinci Hangat Disorot, Kadisdik Jambi Bungkam Diduga Terima Percikan Kepsek
1. Kabid SMA dan Kepsek bersekongkol dan menerima percikan hingga ke kantong Kadisdik Jambi.
2.Indikasi penggelembungan (Mark Up) jumlah siswa siswi sebagai penerima Bos.
3. Kejanggalan pada penyaluran dana BOS
4. Pembayaran dana honor bulanan
5. biaya untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 32.610.500, (Rp.32,6 Juta), poin ini perlu dievaluasi, jangan-jangan hanya dana akal-akalan yang berpotensi rugikan uang negara.
6.Bungkamnya dua pejabat berwenang di provinsi Jambi ini, diduga ada konspirasi dalam penerimaan uang Bos dengan Nelly Afrianty selaku pengguna anggaran di SMAN 2 Kerinci.
Dari kesimpulan diatas, Kepsek membantah dan keberatan karena menganggap bahwa berita ini penggiringan opini dan tidak mendasar.
Namun sayangnya, bantahan berita yang disampaikan Nelly Afrianty tidak menulis angka-angka atau jumlah uang BOS TA 2023 yang diterima dan direalisasikan, sesuai jumlah anggaran uang yang ditulis, per item dan alinea berita.
Bantahannya terkesan hanya bela diri tanpa mengirimkan lampiran laporan realisasi dan penyaluran uang BOS serta angka menerima Bos di SMAN 2 Kerinci.
Seperti yang tertera pada surat bantahan yang di copy dibawah ini,
Walau demikian, Tim Media Siasatinfo.co.id akan terus mengupas dan menggali informasi tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS dan soal peristiwa lainnya di SMAN 2 Kerinci.
Sebab, hak kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan dana BOS di setiap sekolah mana pun termasuk tindakan pencegahan dan memberantas tindak pidana korupsi. Dan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dana BOS yang dikelola oleh sekolah harus diterapkan dengan manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel, Wali Murid berhak mempertanyakan dan kritis terhadap kebenaran penyaluran Bos.
Begitu juga halnya dengan Insan Pers selaku Sosial Kontrol berhak awasi penggunaan dana Bos untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Dan Pers dilindungi pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 di UU Pers No 40 tahun 1999. Bagi yang menghambat dan menghalangi dapat dikenai kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp 500 Juta. (Tim Red Sst)