Siasatinfo.co.id Berita Siak,-Cukup Tragis nasib yang dialami Gadis baru usia 14 berinisial DS, dijemput pacar baru kenal di Facebook, tewas bersimbah darah karena kepala korban dicangkul, lantaran tak mau diajak hubungan badan oleh pacar di dunia maya (Dumay).
Informasi berhasil diperoleh, bermula pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019, remaja bernama Yogi Pratama (19), asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menjemput pacarnya DS (14) dirumahnya Kamp Libo Jaya, Kandis, dengan alasan hendak menonton perayaan HUT RI ke 74.
Dengan sepeda motor, mereka kemudian berboncengan. Padahal, Yogi dan DS baru sepekan kenal di Dunia Maya pada Apl Facebook.
Sorenya pelaku Yogi membawa DS ke sebuah pondok kosong. Saat berduaan, timbul niat bejat Yogi. Dia lalu merayu DS untuk berhubungan badan.
Namun, DS menolak keras ajakan pelaku. Saat Yogi memaksa, DS melarikan diri demi mempertahankan kesuciannya.
Sadisnya dan Keji! Yogi kemudian mengambil cangkul di pondok sawah itu, lalu mengejar DS. Cangkul itu lalu diayunkan ke kepala korban DS (14). Gadis itu ambruk seketika dengan kepala bersimbah darah.
Dengan teganya, pelaku melihat korban yang sudah tak berdaya, lalu diseret ke pondok. Di sana, pelaku memperkosa korban.
Usai melepaskan hajatnya itu, pelaku meninggalkan jasad korban begitu saja, dengan tetap berniat jahat membawa ponsel korban kabur.
Pelaku kabur ke Kelurahan Telaga Sam Sam, Kandis dan menjual handphone korban di sana.
Setelah menjual ponsel korban, Yogi pergi ke wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, untuk menonton hiburan rakyat dalam rangka memeriahkan HUT ke-74 RI.
Setelah itu, pelaku kembali ke Kecamatan Kandis dan berhenti untuk minum kopi di pos securiti di Kamp Bekalar. Saat itulah, tersangka dibekuk oleh polisi.
“Tersangka ditangkap pada Minggu 18 Agustus 2019, di Dusun Papala Pondok 2 Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Siak,” kata Kepala Urusan Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga seperti dilansir siasatinfo.co.id dari rakyatku.com.
Diketahui Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petani bernama Tumiran (49). Saat itu, dia hendak mengambil angkong di pondoknya.
Tiba-tiba dia dikejutkan dengan penemuan jenazah. Tumiran kemudian melapor ke ketua RT setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Kandis.
Yogi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kandis. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Kini pelaku mesti bertanggung jawab atas perbuatan biadabnya terhadap korban Ds (14) yang dikategorikan masih bawah umur. Pelaku terpaksa tidur dilantai tanpa kasur Polres Siak. (Red).