Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah bergulir ke Kejaksaan Negeri soal kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, kini perkembangannya sudah naik ke tahap Penyidikan.
Mencuat secara bersamaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, sorotan tajam terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Kerinci pun dilaporkan ke Polres Kerinci.
Titik terang kasus dugaan Korupsi Dana KONI Sungai Penuh naik ke penyidikan, lalu sorotan miringnya, Kapan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.3,1 M di KONI Kabupaten Kerinci menyusul.??
Sementara keterangan didapat dari Polres Kerinci oleh Siasatinfo.co.id, Selasa (14/10/2023) perkembangan Kasus dana hibah KONI Kerinci tetap berlanjut, namun belum ada pernyataan resmi tentang peningkatan ke penyidikan.
Pertanyaannya, kapan kasus ini naik ke penyidikan? Sebab, kalangan publik masih menunggu kasus dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkan kalangan Aktivis LSM akan rampung ditangani Polres Kerinci hingga ke penyidikan.
Bocoran Informasi ini diketahui dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk saat dikonfirmasi awak media Rabu (15/11/2023), menyebutkan bahwa hingga sekarang saksi-saksi sudah diperiksa.
“Hingga saat ini sudah beberapa saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023.
“Iya, kasus KONI Kota Sungai Penuh naik tahap penyidikan” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk dikonfirmasi media.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, sebanyak 30 Cabang Olahraga (Cabor) yang ikut PORPROV Jambi ke XXIII tahun 2023 lalu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Salah satu Ketua Cabor membenarkan, bahwa dirinya dipanggil terkait dengan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.
“Benar, hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dengan anggaran KONI tahun anggaran 2023,” jelas salah satu Ketua Cabor KONI Kota Sungai Penuh saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(Mul/Zul/Red)