Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Desas-desus tak terima hasil kemenangan perolehan suara Paslon unggul di Pilkada Kerinci pada Rabu lalu 27 November 2024, kini mulai muncul kepermukaan bakal menggugat ke MK dan ini dinilai publik hanya sia-sia dan hamburkan cost politik Paslon Bupati Kerinci yang kalah.
Pasalnya, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) di Pilkada Kerinci Paslon Monadi-Murison cukup jauh meninggalkan perolehan suara dari 3 Paslon lainnya.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai. Dan secara umum, pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 berjalan dengan lancar.
Seperti biasa, setelah hasil pilkada mulai terlihat, muncul pembicaraan di kalangan paslon, terutama di timses paslon yang kalah, kemungkinan melakukan gugatan atau perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Perlu juga disimak secara teliti, tidak sembarangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena pemohon dapat terganjal 2 persen ambang batas. Itu pun jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir di Pleno KPU.
Selain itu juga, insiden yang signifikan pada pemungutan dan perolehan suara Paslon Pilkada Kerinci paling unggul diperoleh Nomor Urut 03, Monadi-Murison sejauh ini belum terlihat secara kasat mata.
Berdasarkan hitungan cepat Reel Count yang diperoleh Paslon Monadi-Murison saat ini memperoleh suara berjumlah sekitar 70.436 atau 47,49 Persen.
“Kalau kita simak hasil perolehan suara yang didulang oleh pasangan Nomor Urut 03, Monadi-Murison pada pemungutan suara di setiap TPS, Rabu 27 November 2024, dua hari lalu, Paslon ini memang unggul murni dan telak.
Selain unggul telak, Paslon ini memang sudah pilihan rakyat secara hati nurani tanpa ada insiden di setiap TPS yang menimbulkan aksi protes para saksi semua Paslon.”
“Jika desas- desus ada Paslon tidak puas dengan perolehan suara itu wajar saja. Kabar bakal menggugat soal tuduhan terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) ke MK, saya nilai hanya sia-sia belaka, waktu habis uang pun akan habis,”ujar Aktivis Dedi pemerhati politik Kerinci.
Walau demikian, lanjut Aktivis ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas penghitungan suara dan penetapan hasil pleno, ini sesuai aturan yang kita baca.
“Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Sengketa Pemilu setiap gugatan yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat-syarat yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
“Gugatan harus diajukan maksimal dalam waktu 3 hari sejak pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 74 ayat (3) UU MK menyatakan bahwa “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.”
“Pemohon harus menguraikan secara jelas kesalahan dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menyajikan hasil penghitungan yang benar menurut versi mereka, gugatan sengketa ini tidak sembarang,”Pungkas Dedi bersama rekan-rekan aktivis pemerhati Politik Pilkada di Kerinci. (Ncoe/Red)