Siasatiinfo.co.id, Merangin – Mencuat dari Keluhan sejumlah Warga dari salah satu Kecamatan di Kabupaten Merangin akibat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah mereka diketahui tidak memiliki tenaga Dokter Resmi.
Indikasi alih pindah tugas jebolan lulusan CPNS 2018 bertugas di Puskesmas Merangin, d kangkangi aturan yang tertuang pada Permenpan-RB Nomor 36/2018.
Hal ini benar-benar memicu kegelisahan Warga, kekuatiran mereka takut terjadi salah dianoksa obat. Sebab pasien yang berobat hanya dilayani oleh tenaga kesehatan biasa tanpa legalitas dan SK penugasan resmi Pemda Merangin.
Informasi diperoleh dari warga oleh Siasatinfo.co.id, setahu mereka Puskesmas ini sudah ada dokter yang mendapatkan SK tugas resmi. Tapi entahlah baru saja bertugas dokter tersebut sudah pindah ketempat lain, sungguh tidak taat aturan dokter ini” ujar warga setempat.
Padahal, sebelumnya dokter tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan surat penugasan di Puskesmas ini” terang Warga.
Merujuk pada (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus WAJIB membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
“Jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri”ungkap warga.
Menurut Informasi yang didapat Media ini, bahwa pada tahun 2018 lalu Nomor: 8xx/pansel CPNS/2018 Dr.F dinyatakan lulus CPNS Pemkab Merangin.
No.5xx, No Register. 12797457xx, jabatan. dokter Ahli Pertama. Lokasi Kerja salah satu Puskesmas di Dinkes Merangin. Jenis Farmasi Umum.
“Tapi kenapa dr.F bisa bertugas di PKM lain, Ini sungguh membingungkan” terang Warga.
Labih lanjut media ini mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Dr.F. Namun, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 24/10/20 sekira 11:25 wib, Dr.F terkesan menutupi hal tersebut dan langsung cepat-cepat memblokir Nomor WA Media ini.
Hingga berita ini di Publish media ini, belum diketahui pihak terkait apa alasan oknum dokter itu hengkang dari SK penugasan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah. Padahal sudah jelas menurut Permenpan-RB) Nomor 36/2018.
“Bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.”.(Bayhakie)