Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terlibat kasus Korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Dua orang terdakwa mantan Kadis Perkim, Nasrun dan Lusi selaku Bendahara dinas dituntut 8 tahun penjara dan 5 tahun untuk Lusi.
Informasi terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Nasrun mantan Kadis dituntut 8 tahun penjara dan Lusi mantan bendahara 5 tahun penjara.
“Benar, proses sidang masuk tahap tuntutan Kamis lalu” kata pengacara terdakwa Kurniadi, SH.MH.
Dikatakannya, selain tuntutan masing-masing terdakwa di denda masing-masing sebanyak 200 juta. Dan diwajibkan untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp. 1 milyar.
“Kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan” katanya.
Lantas apakah pihaknya akan melakukan Pledoi? Aris mengaku pihaknya akan melakukan pledoi.
“Ya, jelas kami akan mengajukan pledoi. Karena fakta di persidangan tidak seperti yang argumen oleh JPU” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono, SH.MH juga mengatakan hal yang sama, uang pengganti masing-masing terdakwa juga berbeda. Untuk terdakwa Nasrun harus mengembalikan uang pengganti Rp. 1.7 milyar sementara Lusi sebanyak Rp. 1,3 Milyar.
Selain itu, masing-masing terdakwa didenda 209 juta, subsider 6 bulan jika tidak dibayar, terangnya.
Diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat dalam kasus Korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Adapun modus yang dilakukan mulai dari membuat SPJ fiktif, hingga Mark up sejumlah item belanja di Disperkim. Akibat dari perbuatan Kedua terdakwa Negara dirugikan mencapai Rp. 3 milyar. (Dfi/red)