Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kembali menetapkan satu tersangka baru, terkait dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.
Meski sebelumnya, beberapa waktu lalu Pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka, yakni inisial P mantan PJS Kades Sungai Tering.
Walaupun belum dilakukan penahanan, sepertinya pengembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejari Tanjab Timur tersebut terus berlanjut. Hal ini dibuktikan pada bulan Desember lalu, telah ditetapkannya kembali satu tersangka lagi dalam dugaan penyelewengan anggaran Desa tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur M. Nendri Adiyanto, SH, MH mengungkapkan secara singkat, pihaknya telah menetapkan Sekdes Sungai Tering sebagai tersangka baru pada bulan Desember lalu.
“Sekdes sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember kemarin”. Ungkap Kasi Pidsus, Rabu (13/1/2021).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan pasti kapan para tersangka akan dilakukan penahanan dan Undang – undang serta pasal yang disangkakan.
(Firdaus. F)