Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat soal permohonan uji materil tentang aset Pemkab Kerinci Vs Kota Sungai Penuh, ke ranah hukum tertinggi yaitu, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat yang diusulkan oleh para perwakilan tokoh masyarakat Kerinci, menuai banyak sorotan miring terhadap Bupati Kerinci Adirozal.
Berhasil diperoleh kejelasan soal permohonan uji materil tentang aset daerah di pasal 13 ayat 4 dan 7 huruf (a), melalui Kabag Hukum Peltu Asisten I Zufran SH,Msi druang kerjanya, Senin (29/6/2020) menyebutkan, bahwa pihak masyarakat kerinci ingin agar tidak terjadi multi penafsiran.
“Hal ini berawal dari usulan para perwakilan tokoh masyarakat Kerinci kepada Bapak Bupati, tentang kedudukan aset daerah Kabupaten dan Kota Sungai Penuh yang tak kunjung selesai.
“Lalu usulan itu kita lanjutkan ke DPRD Kerinci, karena pemerintah daerah kan ada juga pihak Legislatifnya, dan bukan hanya ada eksekutif saja.
“Setelah dilanjutkan ke DPRD Kerinci, dibentuklah Badan Musyawarah (Banmus), lalu dilakukan paripurna di gedung dewan, ya hasilnya mereka pun para tokoh lanjut ke MK,”ungkap Zufran.
Tempat terpisah, Padli Sudria dari DPRD Jambi perwakilan Kerinci pun angkat bicara soal perseteruan aset yang dimiliki di dua Pemerintahan Kerinci dan Sungai Penuh.
“Sebaiknya kedua belah pihak baik Pemkab Kerinci maupun Pemkot Sungai Penuh sebaiknya duduklah sesuai kata mupakat, dan diatur sesuai dengan undang – undang otomi daerah.
“UU otonomi daerah nomor 23 tahun 2014, perpanjangan tangan Pemerintah pusat tampuk tertinggi sebagai Pimpinan daerah adalah Gubernur, bukan Bupati dan Wali Kota.
“Nah, kalau masalah internal seperti ini, turut campur bapak Gubernur sangat diperlukan sekali,”tutur Padli Sudria, SE,M.hum.(Jm/Red).