Ini Fakta Modus Efendi Tipu Pak Kadri Pedagang Kulit Manis di Kerinci

0
Efendi (27) Tenaga Pengajar Honorer di SD 46/III Siulak Deras, Warga Desa Pelak Gedang Kecamatan Siulak Kerinci Berhasil Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Modus Penjualan Kulit Manis Milik Pedagang Kerinci Jambi. Harian Online Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Heboh soal ada dugaan penipuan dilakukan pedagang kulit manis Efendi (27) seorang tenaga honorer di SD 46/III Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, terhadap korban Pak Kadri (73) Warga Desa Pelak Gedang, Siulak Kerinci yang mencapai ratusan juta rupiah bergulir hangat diperbincangkan publik.

Modus perbuatan culas awalnya capai Rp 170 juta lebih dari kerugian dialami pedagang Kadri itu lantaran seringnya Efendi meminjam uang ke rumah korban nominal kecil.

Tak disangka korban, liciknya pelaku setelah dipercaya dapat pinjaman malah dimanfaatkan untuk jual beli secara cash bon barang dagangan kulit manis milik Pak Kadri untuk dijual ke Padang tanpa bayar sepersen pun oleh Efendi.

Diungkapkan fakta penipuan pelaku Efendi oleh pedagang Kadri kepada siasatinfo.co.id, Rabu (8/9/2021) di Kediamannya menerangkan, bahwa Efendi tanpa modal membeli Kulit Manis kering miliknya dua kali berturut-turut dengan Cash Bon.

“Saya percaya dia, Efendi membeli kulit manis secara cash bon tanpa uang dan dijual ke Padang karena dia awalnya jujur.

“Barang kulit manis kering dibelinya pertama pada Tanggal 10 April 2021, untuk dijual ke Padang dengan jumlah timbangan 3 ton, 210 Kilo Gram dengan harga jual ke dia, 3210 kg kali Rp. 39 ribu sama dengan Rp 125.190.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Hasil jualan pertama saya tidak terima uang dari Efendi.

“Lalu satu minggu kemudian, pada 17 April 2021, kembali aksi modus penipuan cash bon dilakukan Efendi dengan membeli kulit manis milik Kadri jumlah timbangan 110 kg kali harga Rp 40.500,- = Rp 44. 550.000,- dan 35 kg X Rp.30.000,= Rp. 1.050.000,-

Total harga jual beli kulit manis dengan transaksi jelas dari pertama tanggal 10 – 4 – 2021 dan kedua kali tanggal 17 – 4 – 2021 senilai Rp. 125.190.000, + Rp. 45.600.000, sama dengan Rp.170.790.000, (Seratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

“Hasil jual beli pertama dan kedua oleh Efendi tidak ada uangnya yang dia setorkan ke saya setelah pulang dari Padang. Alasan rugi dan barang kulit dibelinya dalam keadaan lembab,”ungkap Kadri kepada Siasatinfo.co.id.

Lebih lanjut diterangkan Pak Kadri, jika barang yang sudah dia beli memang ditolak di Padang tentu ada kulit manis yang dikembalikan ke saya.

“Barang sejumlah 4 ton lebih dua kali di bawa ke Padang oleh Efendi yang dia beli dari saya malah hilang tak tentu kemana. Uangnya tak ada, barang pun entah kemana,”ujarnya.

Selain itu, ada lagi keganjilan yang dilakukan Efendi, sebelum transaksi jual beli 4 ton lebih kulit manis, ia pun berhasil meminjam uang sebanyak Rp 60 juta milik Pak Kadri.

“Uang Rp 60 juta sudah digantinya setelah 2 kali jual beli kulit manis saya dari Padang. Mana dia ambil uang Rp 60 juta untuk bayar utang kalau tidak dari hasil jual kulit manis dari Padang.

“Setelah Rp.60 juta, ada lagi dia bayar 2 kali sejumlah Rp.10 juta ditambah Rp.2 juta. Hasil kulit manis yang dia beli dari saya kan bukan hutang piutang, tapi transaksi jual beli yang tidak ia bayar. Apa tidak nipu saya namanya,”Ujar Pak Kadri kecewa.

Sementara menurut pelaku Efendi kepada siasatinfo.co.id, Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 09:00 WIB usai berita dilansir, mengelak dari tudingan ada penipuan terhadap korban Kadri.

“Saya tidak menipu beliau, tapi namanya dagang tentu ada untung ruginya. Beliau tu hanya mau untungnya saja.

“Jika rugi beliau bebankan ke saya. Beliau yang ingin mengirim kulit manis itu untuk saya bawa ke Padang, bukan saya yang ingin membawa barang beliau.

“Dan ini ada surat perjanjian antara kami dengan pak Kadri, bahwa akan saya angsur pembayaran uang beliau seharga kulit manis yang saya ke Padang,”tandas Efendi berdalih tidak ada penipuan pada jual beli ini. (Mul/Red Sst)