Hitungan Hari, Proyek Turap Senilai Setengah Miliar Desa Teriti Tebo Ambruk ke Sungai

0
Proyek Turap di Desa Teriti Kabupaten Tebo Ambruk, Dinas PUPUR Jambi Diminta Bertanggung Jawab. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Tebo – Parah, paket pekerjaan turap tebing senilai hampir setengah miliar dengan hitungan hari usai dibangun langsung ambruk kesungai. Ada indikasi bangunan turap penahan tebing ini dikerjakan pihak rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu beton yang diatur dalam bestek.

Selain mutu beton, kuat dugaan turap dibangun diatas pondasi yang dangkal. Akibatnya, ketika hujan lebat turun tentu dengan mudah timbunan tanah yang masih labil akan mudah longsor.

Selain menuai sorotan publik, pihak terkait seperti, Dinas PUPR, Konsultan, Pengawas dan Kontraktor dari CV.Arafah mesti bertanggungjawab.

Berhasil diperoleh informasi, bangunan turap ini dikerjakan kontraktor dari CV. ARAFAH bersumber dari dana PUPR provinsi Jambi tahun 2020 dengan nilai paket Rp.469.102.000,- (Rp.469 juta, Seratus Dua Ribu).

Lokasi proyek sumber dana PUPR Provinsi Jambi ini berlokasi di RT 02, Dusun Tanggo Bulian, Desa Teriti Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, dengan panjang sekitar 32 meter ambruk kedalam sungai.

Mencuat kepermukaan tentang ambruknya turap ini heboh dan viral di sosial media. Karena, ambruknya turap nyaris saja membuat bangunan rumah warga sekitar ikut ambruk.

Turap ambruk tersebut selain menuai sorotan miring warga, juga ramai dibagikan di facebook juga menjadi tontonan warga. Malah tak jarang para pengunjung langsung mengabdikan momen photo kejadian itu.

“Ambruknya proyek ini sama sekali tidak wajar, karena sungai kondisinya sangat dangkal.
“Setau kami tidak ada hujan lebat. Dan kita minta segera melaporkan kejadian ini ke bapak Bupati Tebo,”salah satu warga dilokasi kejadian.
Dikatakan lagi oleh warga sekitar, kejadian ada longsor disekitar lokasi pekerjaan memang diketahui. “Longsor semalam memang iya. Karena itu tanah timbunannya turun,”bebernya.
Diketahui paket pekerjaan turap ini dengan nomor kontrak, No. 614.11/12.a/DPUPR-4.3/17.03/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Hingga berita ini dilansir siasatinfo.co.id, pihak rekanan CV. Arafah bersama pihak Dinas PUPR Jambi serta konsultan pengawas belum diperoleh keterangannya.(Ftr/Red).