Siasatinfo.ci.id, Berita Kerinci – Sepekan lalu Kamis 4 Februari 2021 sekitar jam 22.00 Wib, Satresnarkoba Polres Kerinci ringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu lebih kurang seberat 1 On.
Berawal informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di perladangan Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Lalu, Kasat Narkoba IPTU Saprizal gerak cepat dengan memerintahkan Kanit Idik II IPDA Yendra Kusuma beserta anggota Opsnal terjun ke lokasi untuk melakukan pengerebekan di Dalam pondok ladang dan ditemukan 3 orang yang berinisial Y, G dan Ys.
Lalu di geledah dan ditemukan satu Klip plastik besar warna bening yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, Setelah di interogasi, Y mengaku bahwa sabu ini masih milik A dan si A langsung di ringkus dekat jalan perladangan, Setelah itu ke empat tersangka di bawa ke Polres Kerinci
“Setelah dilakukan pengintaian cukup lama dan berkat laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil amankan yang diduga bandar narkoba jenis sabu seberat 1 on dan dari pengakuan tersangka A, bahwa barang haram tersebut di dapat dari luar Kerinci yaitu Sumatera Selatan,”Kata Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, Rabu, (10/2/2021), saat Konferensi pers bersama awak media.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho juga menambahkan, adapun pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mat, seumur hidup, penjara 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara.
“Adapun pasal yang ditetapkan untuk para tersangka, pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,”jelasnya.(Dfi/Red).