Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Giat Babinkamtibmas Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin dalam rangka melaksanakan sosialisasi Karhutla yang di laksanakan oleh Anggota Polsek Tabir Ulu Yakni: Aipda Samsami, Aipda Teguh H dan Briptu Alsadri (BKTM).
Ketiga Personil Polsek Tabir Ulu ini mendatangi Desa Paling Ujung di Kabupaten Merangin itu.
Kegiatan sosialisasi tentang KARHUTLA dengan cara Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan cara Bergotong Royong, dan mereka juga menghimbau segenap Warga dengan menggunakan Spanduk untuk mematuhi Himabauan tersebut.
kepada Warga Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu dan Tabir Barat Kabupaten
giat BKTM Polsek Tabir Ulu tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 15 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib, melaksanakan giat SOSIALISASI KARHUTLA dengan Masyarakat Desa Air Liki Baru Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut untuk Memberi himbauan kepada masyarakat agar dalam pembukaan lahan pertanian ataupun perkebunan untuk tidak dibakar untuk menghindari asap akibat pembakaran lahan dan menghimbau agar masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan tanpa polusi asap sesuai dengan undang – undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 15 milyar.
Tujuannya agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K beserta Kapolsek Tabir Ulu Iptu Rinanto melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, menjelaskan bahwa giat anggota Babinkamtibmas Polsek Tabir Ulu mengimbau kepada warga Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu dan Tabir Barat.
Diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebab hal tersebut merupakan tindak pelanggaran yang melanggar UU” Pungkasnya. (Bayhakie).