Gawat.!! Dugaan Pungli Modus Uang Perpisahan di SMPN 10 Merangin Tuai Sorotan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Gawat.!! Dugaan Pungli Modus Uang Perpisahan di SMPN 10 di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi kembali diterpa kabar tak sedap yang menyeret nama Kepala Sekolah.

Padahal, belum saja kering luka di Masyarakat sekitar terkait kisruhnya kepemimpinan Kepala Sekolah SMPN 10, Raden Mardianto, Kabupaten Merangin – Jambi, kini kembali pihak sekolah menuai sorotan lantaran dugaan Pungli dengan modus uang perpisahan cukup meresahkan wali murid.

Warga sebut, tak ada ubahnya. dari dulu sama seperti yang sekarang tak ada terobosan terbaru dari kepsek Raden Mardianto, masih seperti mengikuti langkah jejak kepemimpinan Kepsek yang lama terkait Pungutan uang Perpisahan.

Polemik pungutan uang perpisahan termasuk kategori pungli jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite tetap saja Pungli. Apalagi Oknum Guru SMP Negeri 10 Merangin melakukan penarikan tanpa ada melakukan rapat koordinasi bersama orang tua murid.

Sekolah dilarang memungut uang perpisahan meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Diketahui, sekolah yang diduga melakukan pungutan liar untuk kegiatan perpisahan yakni, SMP Negeri 10 beralamat di Jl. Anyelir No. 7 Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Sementara itu warga setempat dan juga orang tua Murid meminta kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Merangin agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah terhadap pungutan liar ini.

“Kami minta aparat penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Merangin terkait pungutan untuk acara perpisahan disekolah tersebut diusut. Dan menindak tegas oknum Kepala Sekolah karena terbukti melakukan pungli”, tegasnya.

Disamping itu diminta Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin untuk penyelesaian masalah pungli pada sekolah tersebut agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diwawancarai Media ini diruang kerjanya (10/6/22) pukul 09:00 WIB, Raden Mardianto Kepala Sekolah mengatakan, soal tarik menarik pungutan liar berkedok uang perpisahan itu, bukanlah urusan dia. Bahkan Kepsek berdalih semua di atur oleh Adi Sukma selaku Pembina OSIS.

Selanjutnya Adi Sukma Menjelaskan semua itu atas kehendak anak itu sendiri. “kami hanya mengkoordinir saja, soal pembayaran mereka yang dengan Wali Kelas masing-masing. Setelah itu uang disetor ke Meri Veranika selaku Bendahara,”ujarnya.

Soal pembayaran uang tersebut, “semua kelas bervariasi,” terang Adi. Untuk Kelas 7 & 8, Rp10.000 Sampai Rp15.000,-

Ada pembayaran karena kegiatan tersebut ke inginan guru. Makanya guru kelas masing-masing lah yang menarik Pungutan Liar tersebut. (By/Red)