Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Amar putusan Majelis Hakim diketuai Hakim Arfan Yani, di Pengadilan Negeri Jambi, memvonis terdakwa Maharani Putri (20) seumur hidup.
Seperti diketahui, Majelis Hakim pengadilan negeri jambi akhirnya memvonis maharani putri dengan hukuman penjara seumur hidup.
Gadis muda usia ini diduga terlibat bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram, terpaksa harus menikmati dinginnya dalam jeruji besi seumur hidup.
Putusan ini telah dibacakan hakim dalam sidang di pengadilan negeri jambi, pada Kamis (7/1/2021) sore kemarin, dalam amar putusannya ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maharani Pratama dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi.
Isak tangis terdakwa Maharani Putri Pratama (20) terdengar dari audio yang digunakan majelis hakim dan penasehat hukum setelah mendengar vonis seumur hidup.
Majelis hakim yang terdiri dari ketua Arfan Yani, Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara salam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan Maharani dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.
Terkait putusan ini Arfan Yani mengatakan terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan, Andi Mora selaku penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk vonis ini.
“Kita bicara dulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak,” katanya saat ditemui di luar ruang sidang.
Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Noraida Silalahi pada 3 Desember 2020 lalu, juga meminta agar terdakwa dituntut seumur hidup dan diamini para Majelis Hakim. (Al/Idr/Red).