Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Untuk diketahui saat ini kantor Inspektorat mulai Pusat sampai Daerah ternyata selain memiliki Jabatan Fungsional Auditor juga punya fungsi P2UPD.
Menurut keterangan Eka Putra Edma Pori,S.Sos kepada Siasatinfo.co.id, Sabtu (24/10/2020) pukul 11:00 WIB, pelaksanaan P2UPD dikantor Inspektorat Kabupaten Kerinci sudah berlangsung sesuai Tupoksinya.
“Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang.
“Tugas pokok P2UPD adalah urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi Yakni,
“a.pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan; b. pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan; c. pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,”terang Edma Pori.
Lanjut Edma, saat ini anggota P2UPD di Inspektorat Kerinci berjumlah sekitar 8 orang berbeda Irban.
“Semua berjumlah 8 orang. Irban satu 3 orang yaitu, Asril, Spd,MS.i, Harfan, Eka Putra Edma Pori,S.sos. Selebihnya dari Irban Dua, Tiga dan Empat”ujar Edma.
Diketahui, Auditor plus P2UPD sama dengan peningkatan kualitas Hasil Pemerintah Daerah.
Dan ini, merupakan tugas berat yang mesti dilaksanakan bagi petugas yang ditunjuk dan tidak bisa dianggap remeh para Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Kerinci.(Nc/Red).