Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pasca penetapan suara oleh KPU Sungai Penuh dengan memenangkan pasangan Ahmadi- Antos, berbuntut hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu.
Gugatan sendiri sudah terdaftar di websiteh https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengaku sudah mengetahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. “Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan Jumat (18/12/20),” ungkapnya.
Diakui Irwan pihaknya siap menghadapi gugatan perselisihan suara dan waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 yaitu Fikar-Yos.
“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu,” imbuhnya kepada awak media.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara kedua pasangan ditetapkan pada Pleno KPU Kota Sungai Penuh, Kamis 17 Desember 2020 lalu adalah;
1. Ahmadi Zubir – Alvia Santoni = 28.783 suara (51,44 persen)
2. Fikar Azami – Yos Adrino = 27.170 suara (48,56 persen)
Terdapat selisih perolehan suara sebesar 1613 suara atau 2,88 persen.(Dfi/Red).