Dongkrak PAD, Pemkab Kerinci Harus Dorong PT KMH Beli Sirtu di GalianC Berizin

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jika tak ingin kecolongan untuk Pajak dan PAD per tahun anggaran 2023 ini dari pembayaran pertambangan Pasir dan Batu (Sirtu) bersumber GalianC, pemilik tambang belum lengkap izin harus diperhatikan.

Ini Lokasi GalianC Milik CV.Pilar Usaha, Siulak Deras Mudik, Kab.Kerinci-Jambi, Merangsek Hingga Pinggir Jalan Nasional. Siasatinfo.co.id

Selain itu, pihak Pemkab Kerinci harus mampu mendongkrak berupa kontrak kerjasama dengan PT.Kerinci Hidro Merangin (KMH) ke lokasi PLTA Muara Hemat, agar bahan material tidak dibeli dari luar lokasi daerah Kabupaten Kerinci.

Sebab, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kerinci dari pertambangan Pasir sudah berubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut, tidak bisa di pandang sebelah mata.

Pasalnya, tercatat hingga Januari 2023 saja sudah Rp 800 juta pajak diperoleh daerah dari PT KMH yang dibayarkan setiap 6 bulan sekali. Diketahui, aktif pembayaran awal pajak mulai pada November 2019, itu disebabkan karena kebutuhan sedikit tentu pajaknya dibayar per 6 bulan.

Seperti diterangkan Eddy selaku Kepala Bidang Pajak Pemkab Kerinci, tercatat hanya dua tahun saja sejak 2020 sampai 2022 PAD capai 3,4 miliar.

Menurut Kabid Pajak, rincian pendapatan dari hasil pajak dari tahun 2020 sebanyak Rp.403.000.000, kemudian di tahun 2021 sebanyak Rp.649.000.000,-

Sedangkan di tahun 2022, sebanyak Rp.2,3 Miliar, 2023 sampai Januari ini 400 juta, dan dipastikan meningkat sampai akhir tahun 2023.

Selain itu, Pemkab Kerinci harus men-support tambang GalianC yang diduga ilegal untuk kepengurusan izin agar PAD dapat lebih besar.

Artinya tanpa melanggar aturan yang melanggar syarat izin kepengurusan izin GalianC seperti, jarak GalianC dari jalan as atau jalan Nasional harus 1 kilometer, 2 KM dari saluran induk artinya dari Sungai Batang Merao.

Selain itu juga Pemilik GalianC harus memenuhi syarat-syarat jelas dengan jarak dengan pasilitas umum, antara lain dari air PDAM dan Jembatan, pengusaha tambang harus minta rekomendasi dari pemilik pasilitas umum.

Setelah itu, baru diurus izin Eksploitasi, izin UKLUPL untuk lingkungan, kemudian Izin Produksi itu pun harus deposit untuk reklamasi pasca tambang atas nama Pemilik tambang dan QQ SDM Provinsi. Untuk pengurusan ini habiskan waktu sekitar 1,5 tahun.

Menurut sumber Siasatinfo.co.id namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa pihak PT.KMH sekarang malah meng suplai bahan Sirtu dari Pesisir Selatan dengan volume tiap cukup besar. “Kan Pemkab Kerinci jadi rugi karena bahan material diambil dari luar.

“Bahkan sekarang material juga ada di drop dari Padang Aro, mereka melewati jalan Nasional dari Leter W Telun Berasap menuju sepanjang jalan ke arah Muara Hemat  lokasi PLTA.

“Jalan nasional di daerah kita Kerinci tentu jadi imbas, sementara yang dapat pajak GalianC tentu dari sumber material yakni, luar Pemkab Kerinci,”ungkapnya

Padahal, potensi daerah kerinci sebagai penghasil tambang pasir dan batu lebih besar dari daerah Pesisir Selatan, seperti Tapan dan Indra Pura, termasuk dari Padang Aro.

“Suspek material diharapkan pihak PT KMH untuk GalianC Kerinci tentu akan bisa diperoleh di tambang galian pasir, untuk apa didatangkan dari luar daerah tanpa bayar pajak dan meningkatkan PAD daerah kita,”tambah sumber kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (17/3/2023).

Namun, karena pengusaha tambang di bumi Kerinci hanya dua Kuari (GalianC) yang memiliki izin dan membayar pajak, selebihnya belum memiliki izin lengkap seperti izin produksi tentu pihak PLTA mengambil material dari daerah luar.

Kedepannya pihak Pemkab Kerinci harus mampu mendorong pengusaha tambang untuk lebih legal, bukan hanya berpangku tangan terhadap mereka yang ingin berusaha di GalianC.

Tak heran, jika pengusaha tambang lebih memilih beroperasi dulu ketimbang mengurus izin. Kerena urusan izin GalianC tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bahkan untuk biaya pengurusan izin tidak sedikit mengerok kantong pemilik tambang, ditambah pula dengan birokrasi berbelit-belit bikin enggan para pemilik tambang pemula berurusan.

Tidak hanya itu, biaya lebih besar keluar dari pemilik tambang pemula yakni,  pengeluaran-pengeluaran untuk biaya konsultan, seperti Eksploitasi, UKLUPL lingkungan dan Produksi, serta rekomendasi lainnya. (Ncoe/Red)