Siasatinfo.co.id, Bekasi – Ulah kelakuan bejad seorang guru ngaji berinisial UBA (39) mencabuli gadis belia sekaligus sebagai muridnya, SO (14), yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Kejadian memalukan itu membuat pelaku UBA (39) langsung digelandang ke Mapolsek Setu oleh Polisi berdasarkan laporan keluarga korban.
Aksi pelaku terbongkar saat korban pulang ke rumahnya. Kakak korban curiga karena korban pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.
Korban kemudian bercerita kepada kakaknya terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngajinya. Kakak korban langsung melaporkannya ke polisi.
Menurut Kapolsek Setu, AKP Mukmin mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi di dalam Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (12/5/21).
Selain sebagai guru ngaji, pelaku UBA sekaligus sebagai Marbut Masjid itu telah melakukan perbuatan terlarang di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
“Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp 400 ribu,” kata Mukmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
“Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu,” ujar Mukmin.
Polisi langsung menangkap pelaku yang masih berada di masjid tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Seorang oknum guru ngaji di Bekasi berinsial UBA (39) tega menyetubuhi muridnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur, SO (14). Tindakan bejat itu dilakukan UBA di lingkungan masjid tempatnya mengajar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Oknum guru ngaji cabul itu semula menjemput SO yang saat itu berada di rumahnya. Kemudian, mereka berdua pergi ke masjid tempatnya mengajar.
Sumber:SuaraBekaci.id