Diduga Tiga Perangkat Desa Palipan Tidak Memiliki Ijazah

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masyarakat Desa Palipan, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin di buat heboh oleh Kades Ramilus yang baru hitungan bulan dilantik oleh Bupati H Mashuri, S.Pd. MM. Pada Selasa (14/6/22) lalu.

Kehebohan itu bukan tanpa alasan, di infokan oleh masyarakat bahwa Kades Ramilus melantik beberapa Perangkatnya yang diduga tidak pernah mengenyam pendidikan, kalau pun berpendidikan, tidak sedikit yang hanya memiliki ijazah SMP bahkan hanya setingkat Sekolah Dasar saja.

Dikatakan sumber, kebanyakan hanya karena ketokohan yang dimiliki sehingga orang tersebut diangkat untuk menduduki posisi perangkat desa.

Selain itu, di ketahui bahwa yang menduduki jabatan perangkat Desa tersebut ialah tim pemenangan Pilkades serentak baru-baru ini dan ada juga pihak keluarga Kades itu sendiri yakni adik Istri. (Buk Kades)

Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dimana, berdasarkan undang – undang desa tersebut, pendidikan minimal aparat desa adalah SMA atau sederajat.

Seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Palipan, Kecamatan Sungai Manau, Ramilus diduga mengangkat perangkat desa tanpa menggunakan ijazah.

Tiga orang yang diangkat tanpa menggunakan persyaratan lengkap alis ijazah, perangkat tersebut bernama Opet, M.Nasri dan Sobirin.

Opet Kadus Palipan Atas, M. Nasri Kadus Palipan Ujung dan Sobirin Kadus Palipan Bawah.

Diketahui ketiga orang ini baru menjabat pada bulan November tahun 2022 ini sebagai Kadus di Desa Palipan.

Di informasikan oleh Masyarakat ketiga perangkat ini diduga tak memiliki ijazah minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pemerintah yakni ijazah SMA.

Dugaan tersebut diujarkan oleh salah seorang warga setempat berinisial TW kepada Media ini, Sabtu 19/11/22, sekira 10:22 WIB terkait adanya oknum Kadus yang diduga tidak punya ijazah.

TW menambahkan, bahwa tiga oknum Kadus tersebut diduga tidak mempunyai ijazah SMA, saat ini ketiganya tengah menjabat sebagai Kadus di Desa setempat dan telah mengenakkan baju Dinas.

Lebih santer lagi di tengah Masyarakat ada dugaan Kades Palipan lantik ASN dari Guru SMP sebagai Perangkat Desa, kok bisa Kejut TW.

TW juga menyayangkan adanya dugaan jual beli ijazah oleh mantan Korwil Sungai Manau yang berinisial F Warga Durian Lecah kepada M.Nasri Kadus Palipan Ujung, Desa Palipan.

Hal ini jelas bertentangan dengan hukum sebut TW, yang lebih anehnya lagi kok pihak Kecamatan Sungai Manau membiarkan hal ini terjadi.

Padahal mekanisme pengangkatan Perangkat Desa adalah hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa.

Dan calon tersebut dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. Lalu Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan kan miris bila Camat Sungai Manau merekomendasikan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat.

Apabila ini benar, asli Pihak terkait di Kantor Kecamatan Sungai Manau Ngango” tegas TW.

Sementara, Kades Ramilus dikonfirmasi lewat Pesan WhatsApp pada Sabtu ( 19/11/22) sekira pukul 12: 54 WIB tidak aktif.

Selang berapa jam, di hubungi berkali-kali lewat telepon pada pukul 19:11 wib hp nya aktif namun juga tak di angkat SMS juga tak di balas.

Dihubungi kembali lewat telepon seluler sekitar jam 05:33 telpon tersebut berbunyi, nomor yang anda tuju tidak dapat menerima panggilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat konfirmasi dari pihak terkait yakni Kepala Desa Palipan, Ramilus. (Bayhakie)