Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Darifus kini melenggang saja menanggapi dugaan fee Rp 156 Milyar, proyek baru usulan BPBD Kerinci 2019. Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kerinci yakni, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Polres Kerinci, diminta untuk membongkar dugaan kasus fee proyek Bencal 2019 dengan nilai Rp. 156 M. Sementara Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci hingga hari ini bungkam.
“Kita mendesak pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan fee proyek tersebut, selain itu kasus bencal Kabupaten Kerinci 2017 senilai Rp. 15 M masih di proses di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang sedang ditanganinya juga harus ada kejelasan” ungkap LSM Nuansa Kerinci Syafri dilansir siasatinfo dilaman kerincitime. Ppa
Darifus hingga saat ini bungkam, tidak menjawab telpon dan SMS dari wartawan untuk diminta klarifikasi.
Untuk diketahui bahwa pengusulan dana Bencana Alam untuk Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2019, sebesar Rp 156 Milyar hingga kini belum ada realisasi dan titik terangnya dari BPBN Pusat di Jakarta.
“Terlalu gampang dia (Darifus.Red ), mengeluarkan kata – kata usulan ini akan segera dikabulkan pusat. Padahal urusannya saja masih tahap pengusulan. Ya, kalau dikabukan. Kalau tidak nanti bagaimana? Tak semudah membalikkan telapak tangan lah” ungkap sumber siasatinfo.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan.
Mestinya Darifus menjelaskan kepada rekanan yang berminat mendapatkan paket proyek ini, tentang mekanisme pengurusannya supaya rekanan tidak kecewa. (red)