Siasatinfo.co.id Jambi –
PPDB online penerimaan siswa baru tingkat SMA di Provinsi Jambi menyisakan duka bagi sebagian orangtua calon siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah yang di tuju.
Kemarin kamis 9 Juli 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi di geruduk oleh sekelompok massa dari Suara Pemuda Anti Korupsi Jambi (SPEAKJAMBI).
Dalam aksinya mereka menyampaikan permasalahan banyaknya siswa yang tidak masuk diakibatkan beberapa faktor. akibat carut marutnya sistem online.
“Kita pada dasarnya sangat setuju dengan sistem zonasi ini, karena untuk melakukan pemerataan standar sekolah jadi tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit dan sekolah non favorit.
Cuma yang perlu diperhatikan jambi belum layak jika zonasi hanya berdasarkan jarak rumah ke sekolah, hal ini disebabkan karena sebaran sekolah khususnya SMA belum merata di Kota Jambi.
“Kasihan jika siswa yang sudah 3 tahun belajar keras, ujian nilai bagus namun saat masuk sekolah tidak dapat karena jarak rumah ke sekolah jauh.”Ujar M Yudha Abmarzha Selaku Ketua Umum SPEAK JAMBI dalam orasinya.
“jadi hari ini kita datang ke Diknas kita tidak mencari kesalahan, tapi kita menyarankan agar carilah solusi supaya diknas bisa mengcover anak2 yang disekitar sekolah tidak diterima apalagi jika anak tersebut merupakan orang susah.
” jadi Diknas jangan jadikan PPDB ini sebagai lahan bisnis, mungkin bukan rahasia umum kita mendengar banyaknya istilah siswa titipan disekolah-sekolah, dan jelas ini mencoreng dunia pendidikan “Sambungnya
Di DPRD Provinsi Jambi SPEAKJAMBI diterima Oleh Bapak Kamaludin Havis S.Ag anggota Komisi IV. Dalam hearing yang dilakukan beliau berjanji akan memanggil Diknas untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan.
Pada kesempatan hearing tersebut juga SPEAKJAMBI meminta kepada DPRD agar segera merekomendasikan kepada Gubernur Jambi Agar PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera di copot, karena tidak sesuai Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan Disiplin Keilmuannya.
“Bagaimana mau maju pendidikan jika yang jadi penentu kebijakan bukan orang yang mengerti Dunia Pendidikan.
“kami menduga bertentangan SE BKN Nomor 2 / SEA / IV tahun 2019 dan melanggar PP 11 2017, tentang managemen PNS dimana belum layak untuk menempati Posisi PLT JPT Utama dikarenakan yang bersangkutan masih ahli muda penata tk I.
“sebagai contoh bagaimana LKP dan SKP setingkat kabid di Diknas yang sudah ahli madya/golongan IVa yang tanda tangani SKP dan LKP nya Golongan IIId. dan insyaallah Senin depan akan kita datangi BKD Provinsi Jambi.” Ujar Yudha.(Al/red).