Siasatinfo.co.id Berita Batanghari – Kacabjari Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Mantan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH., MH., mengatakan “Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M ALI yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, bahwa perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.
Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1)Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
2). Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun”, Sebutnya.
Tambahnya “Adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali (MA), dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa Olak Besar.
Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M Ali telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di Muara Tembesi,
Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan”, kata Kacabjari M. Lukber Liantama, SH, MH. (Delvi)