Siasatinfo.co.id Berita Bungo – Buntut dari perbuatan mesum seorang oknum Kades dengan seorang wanita bawahannya didalam ruangan kantor Kepala Desa terpaksa dipecat Bupati dari jabatannya.
Kasus viral ini membuat Pemerintah Kabupaten Bungo memberhentikan Ari Harianto sebagaiĀ Kepala Desa Dusun Kuamang Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Muara Bungo Jambi.
Oknum Kades Ari Harianto awalnya didemo warganya tersandung kasus asusila yang beredar di kalangan masyarakat setempat yang terjadi dalam Kantor Desa berapa waktu lalu.
Tindak lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Bungo merespon cepat tuntutan warga. Berdasarkan bukti yang ada memutuskan untuk memberhentikan Datuk Rio tersebut.
Karena diduga berbuat asusila kepada seorang Kepala Kampung di dalam Kantor Rio pada Rabu malam (8/6/22) sekira pukul 24:00 WIB dengan keadaan lampu dimatikan hingga 24: 41 WIB yang akhirnya digerebek warga setempat.
Sesuai dengan surat Camat Pelepat Ilir Nomor 414/138/Tapem tanggal 15 Juli 2022, yakni perihal penyampaian surat dari ketua BPD Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, maka perlu dilakukan pemberhentian Rio Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir.
MEMUTUSKAN:
Keputusan Bupati tentang pemberhentian Rio Kuamamg Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Memberhentikan Saudara Ari Harianto Sebagai Rio Dusun Kuamamg Jaya.
Dengan ditetapkan keputusan ini, maka keputusan Bupati Bungo Nomor 218/DPMD/ tahun 2020 tentang pengangkatan Rio Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo periode 2020-2026 dicabut.
Dan dinyatakan tidak berlaku keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12/8/22 yang di tanda tangani oleh Bupati Bungo H. Mashuri. (Bayhakie)