Bribda AP Oknum Polisi Penembak Wanita Hiburan Malam Terancam Dipecat dan Pidana

0
Ilustrasi Kasus penembakan wanita hiburan malam oleh oknum Bribda AP (24) di Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.

Siasatinfo.co.id, Sumbar – Pelaku penembakan oleh oknum Polisi bertugas di Polres Padang Panjang, berinisial Bribda AP (24) terhadap korban inisial RO seorang wanita hiburan berbuntut panjang. Selain akan dipecat jadi anggota Polisi, pelaku juga terancam pidana umum.

Aksi koboi oknum polisi menembakkan senjatanya di tempat hiburan malam terjadi Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.

Tindakan tegas atas pelanggaran ini telah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pihak Propam Mabes Polri sudah menyuruh Propam Polda Sumatera Barat untuk memproses pelanggaran terhadap oknum polisi berinisial Bripda AP yang menembak seorang wanita.

Propam Polri juga sudah meminta Kapolda Sumbar untuk segera memproses pidana oknum polisi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat ini Irjen Sambo mengungkap dirinya sudah membuka komunikasi dengan Kapolda Sumbar dan meminta Kapolda memproses pidana oknum polisi tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Irjen Sambo saat dihubungi awak media, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, jenderal polisi bintang dua ini mengaku sudah menginstruksikan Propam jajaran dalam hal ini Propam Polda Sumbar untuk segera memproses etik anggota tersebut.

Dia menginstruksikan agar sidang kode etik untuk proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda AP.

“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH,” beber Sambo dilansir dari Indozone.id.

Mencuat kasus ini bermula dari informasi yang tersebar saat oknum anggota Polres Padang Panjang Sumbar, Bripda AP memesan wanita penghibur secara daring pada Sabtu (13/3/2021) di Pekanbaru.

Lalu, setelah memesan datanglah dua wanita berinisial DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati. Setelah bertemu, kedua wanita tersebut pergi lagi dengan dalih ingin membeli alat kontrasepsi.

Dengan tingkah kedua wanita itu, Bripda AP merasa curiga. Lalu berniat ingin ikut dengan wanita pesanannya namun ditolak. Singkat cerita saat kedua wanita itu menaiki taksi online, Bripda AP menembak sebanyak tiga kali dan mengenai RO.(Ftri/Ydi).