Siasat Info.co.id, Papua Barat – BNNP Papua Barat Kembali berhasil menggagalkan peredaran Sabu yang akan diselundupkan ke Lapas dan sekaligus menangkap Para Pelakunya.
Ini disampaikan saat Jumpa Pers Pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019 Pukul 15.00 WIT di Ruang Rapat Lt. 2 BNNP Papua Barat oleh Bidang Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu.
Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala BNNP Papua Barat (Drs. Setija Junianta, S.H.,M.Hum) didampingi Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan (Zulkarnaen, SH) bersama sejumlah awak media yang ada di Kabupaten manokwari.
4 (Empat) orang Pelaku narkoba atas nama Sabri (S) dan Hasbi (H) yang ditangkap pada tanggal 15 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 21 Paket. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Hamka Muchtar (HM) yang ditangkap pada 16 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 29 Paket. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Nur Hasbi (NH) yang ditangkap pada 21 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 1 Paket berukuran sedang. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan peredaran shabu ini berawal dari penangkapan Tersangka H dan S dengan barang bukti shabu 21 paket kecil yang dikemas dalam plastik kecil. Direncanakan BB itu akan diselundupkan dijual ke dalam Lapas Klas II Sorong.
Setelah dilakukan pengembangan kembali, tanggal 16 Mei 2019 Team Berantas BNNP Papua Barat kembali menangkap HM dengan BB Shabu 29 paket kecil. Pada pengembangan selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2019, team kembali mengamankan Tersangka NH dengan BB 1 Paket Shabu berukuran sedang seberat 25 gr.
Dari pengakuan HM dan NH, Shabu tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Lapas Klas II Fakfak. Barang bukti tersebut didapat dari Makasar (Sulawesi Selatan) dengan Kapal Laut dan ada juga melalui pesawat. Modus yang dipakai adalah dengan menyelipkan paket shabu kedalam Karet ban Sepeda Motor, kemudian dikemas rapi dalam karton untuk mengelabui petugas.
Kepala BNNP Papua Barat juga menyampaikan bahwa Beliau akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari tahu apakah ada narkotika yang sudah berhasil diedarkan dalam Lapas Sorong dan Fakfak atau tidak.
Beliau menegaskan dengan pengungkapan kasus ini merupakan keprihatinan BNN terhadap ancaman narkotika yang mulai gencar menyasar wilayah Papua secara keseluruhan, sehingga BNN akan terus melakukan upaya P4GN melalui peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, salahsatunya KEMENKUMHAM Provinsi Papua Barat guna mengatasi sasaran penyelundupan narkotika ke Lapas-lapas Papua Barat.
Kepala BNNP Papua Barat (Drs. Setija Junianta, S.H.,M.Hum) juga menyampaikan bahwa dengan banyaknya kasus narkotika di Kota Sorong maka Beliau mendorong kepada Pemerintah Kota Sorong untuk segera membentuk BNN Kota Sorong, sehingga upaya BNN Papua Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin nyata dan tercapai.
Tanggapan Pemerintah Kota Sorong telah mengapresiasi dan akan segera mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk proses pembentukan BNNK.(DzR)
Sumber : KabagPubmedsosBNN
*#BNNbersinar*