BNN Tangkap Dua Tersangka Pencucian Uang Narkotika Di Sulawesi Selatan

0

Jakarta, Siasat info.co.id – BNN kembali melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana pencucian Uang Narkotika sesuai LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN ,Senin (13/5/2019),atas Nama tersangka H.Agus Sulo alias Lagu dan Sukur (DPO Polda Kalimantan Utara).

Menurut keterangan Karo Humas BNN Sulistyo Pudjo, kedua tersangka TPPU Narkotika tersebut ditangkap di Kec. Pancarejang Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.

“H. Agus sulo alias Lagu merupakan Bos dari Sukur,Sukur berperan sebagai penjual Sabu,”Ujar Karo Humas BNN.

Kemudian lanjut Karo Humas BNN, Selain tersangka Sukur, H.Agus Sulo juga memiliki anak buah lainnya, yaitu Fachri Rahman Jafar yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.

Saat ini Kata Karo Humas BNN, Aset / harta milik Tersangka  H.Agus Sulo telah diamankan oleh pihak BNN yaitu berupa Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp..5 Milyar, SHM diatas nama Abd.Wahyu.

Lalu  Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp. 1 milyar, SHM juga atas nama Abd.Wahyu, tanah kosong sebanyak 2 (dua) KAVLING, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp. 300 juta.

Kemudian Tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp. 500 juta, atas namakan Abd Wahyu.Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Siidrap, namun tanah milik MERTUA nya, sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp. 260 juta.

Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp 1,2 milyar, Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp. 500 juta,Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp. 1 Milyar, taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta.

Selanjutnya 3 (tiga) unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp. 300 juta, 1 (satu) unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.

Terakhir 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abd Wahyu alias Kayyum, taksiran harga Rp. 350 juta,total aset yang dimiliki H.Agus Sulo dihitung dalam  sebanyak 10 Milyar Rupiah

Sedangkan aset/ harta dimiliki tersangka Sukur Kata Karo Humas BNN,yaitu berupa,1 (satu) unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp. 380. 000. 000,- (tiga ratus delapan puluh juta), taksiran harga saat ini Rp. 200 Juta.

Lalu kemudian 1 (satu) unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp. 14 juta, dan uang di rekening Rp. 8 juta.

“Total  aset yang dimiliki tersangka Sukur sekitar Rp. 10, 220. 000. 000,- (sepuluh milyar dua ratus dua puluh juta),” Terang Karo Humas BNN Sulistyo Pudjo.(DzR)

Sumber : Humas BNN

Tinggalkan Balasan