Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bikin resah dan mencekik jika uang dipinjam oleh warga ke pelaku rentenir jika setoran bunga ilegal terlambat dibayarkan. Padahal bunga pinjaman sudah capai Rp 15 juta lebih dari modal pokok sebesar Rp.10 juta sejak bulan Januari 2021.
Kejadian dua orang anak beranak disinyalir pelaku rentenir bertopeng dengan utang piutang tanpa berbadan hukum resmi ini terciduk crew Siasatinfo.co.id, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di kediamannya peminjam Doni beralamat di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kedua anak beranak diduga pelaku rentenir bernama Fitriani (47) alias mak niko bersama anaknya, Amelya (22) Warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Air Hangat Barat itu marah – marah hingga ngotot harus bayar bunga yang terlanggar selama 2 bulan.
“Ya, memang pinjaman sebanyak Rp 10 juta dengan bunga 15 persen. Setoran bunga 10 persen per bulan dari bulan Januari 2020, angsuran bunga sejumlah Rp 1,5 juta per bulan, sudah dibayarkan sebanyak Rp 15 juta.
“Angsuran menunggak selama 2 bulan dengan jumlah Rp 3 juta, bulan September dan Oktober 2021 sebesar Rp 3 juta, Saya tidak sanggup lagi bayar bunganya lagi,”ujar Doni di kediamannya yang sedang ditagih 2 orang pelaku rentenir.
Sementara itu dikatakan oleh dua rentenir ini ke siasatinfo.co.id, mereka hanya tagih bunga uang mereka.” Kami hanya mau nagih jasa uang selama 2 bulan dari bulan September – Oktober sebanyak Rp.3 juta,” ujar Fitriani dengan alasan mau bayar uang anaknya mau Kukerta.
Cara – cara ilegal pemain simpan pinjam uang di dalam Desa di Semurup sudah melebar dan sudah bukan rahasia umum lagi. Operasional mereka rentenir terselubung hingga sulit terendus aparat penegak hukum.( By/Red Sst)