Biar Tak Baper dan Galau, Simpatisan Balon Mesti Tahu Ini Tahapan Pilkada 2024

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Walau gebyar kontestasi Politik Pilkada terhitung masih 6 bulan lagi, tentu segala bentuk trik politik mencari perahu pengusung lebih awal digaungkan.

Terlihat dibeberapa daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi mulai gencar para Balon mengikuti mekanisme pembukaan pendaftaran di Sekretariat Partai di masing-masing daerah.

“Berbagai trik politik untuk merebut partai pengusung tentu sebuah pernak-pernik yang bikin penilaian tersendiri dari masyarakat. Tak perlu Balon menjadi Baper dan Galau ataupun risau lah.

Kita berharap agar hak menilai serta hak Bakal Calon yang memperebutkan perahu sebagai partai pengusung dengan berorasi, Konvoi serta Iringan Massa Simpatisan perlu kita apresiasi, karena ini pesta rakyat.”

“Memang ada juga Balon pergi daftar ke Sekretariat Partai hanya membawa teman,  Satu hingga Enam orang. Sebaliknya, ada juga hanya sendirian dan tidak digiring massa simpatisan, semua itu kita tanggapi positif saja lah,”ujar Bang Mul seorang pemerhati politik Pilkada 2024.

Justeru itu, biar cerdas mengamati perjalanan politik Pilkada Serentak menjelang hari pemilihan 27 November 2024, mulai tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia ternyata ini tahapannya.

Jika kandidat bakal calon mau bertarung secara perorangan atau non Partai Pengusung, baik untuk Calon Gubernur, Bupati, Walikota, tentunya ini yang perlu diketahui publik.

Untuk perseorangan, tahapan penyelenggaraannya diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sementara untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon ) yaitu, tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.

Dan untuk pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, untuk penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Sementara untuk bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota, penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.

Kemudian untuk pelaksanaan kampanye yakni, tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.

Informasi tentang tahapan Pilkada Serentak 2024 dikutip Siasatinfo.co.id, di PKPU Republik Indonesia dan bahkan lebih lengkap lagi.(Red Sst)