
Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun – Terdakwa Belut alias Sawabi Iksan pelaku pembunuhan terhadap Siswi SMP berusia 15 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun, divonis hakim empat belas tahun, enam bulan penjara.
Selain mendapat ganjaran hukum pidana penjara 14 tahun 6 bulan penjara, pelaku Belut juga di hukum Majelis Hakim untuk membayar denda Rp.500 juta.
Pelaku pembunuhan seorang anak berumur 15 tahun siswi SMP di kebun karet, di Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun pada tahun 2020 lalu, saat ini sudah menerima hasil putusan sidang dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dzakky, juru bicara pengadilan negeri Sarolangun mengatakan, pelaku yang bernama Belut alias Sawabi Iksan pelaku pembunuh anak perempuan di bawah umur tersebut dijatuhi hukuman 14,6 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta.
Persidangan Belut, Sidang Putusan Kamis, 18 Februari 2021 dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Proses persidangan kasus pembunuhan siswi SMP telah memanggil 10 saksi. Selama persidangan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan 10 saksi.
Para saksi-saksi ada dari keluarga korban dan ada pula saksi kunci. Selain itu, saksi yang menemukan jasad korban dan hadir pula satu orang ahli,” kata Zakky.(Fty/Red)