Belasan Juta Pungutan di SDN 52 Merangin Catut  Nama Komite 

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Pendidikan moral bagi siswa-siswi SD Negeri 52/VI Sidolego II belum di terapkan dengan serius. Sebab, tindakan  ketidak sewenang – wenangan  terhadap murid disekolah tersebut masih kerap terjadi.

Padahal prioritas utama yang unggul selalu berkaitan dengan ilmu pengetahuan guru maupun pendidik itu sendiri agar tidak terkontaminasi.

Jika guru melakukan hal buruk tentu secara langsung hal tersebut menimbulkan efek jelek bagi pelajar. Seperti pepatah,  “Jika guru kencing berdiri tentu murid kencing berlari.”

Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, ada dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut dan  makin menarik untuk disimak. Sejumlah fakta anyar mulai terkuak dari keterangan yang sempat disampaikan oleh masing-masing pihak bersangkutan.

Kendati demikian, Kepala sekolah EMI MAIDARLIS ketika di mintai keterangan Senin (10/6/24) di ruang guru dan terpisah Ketua Komite Rabu (12/6/24), ternyata keduanya saling lempar tanggung jawab soal pengelolaan dana yang dipungut Rp.55 ribu.

Diketahui, total keseluruhan jumlah pelajar 209 dikalikan Rp.55 ribu tentunya nilainya mencapai angka Rp.11.495.000, – Kisruh Pungutan tersebut patut di pertanyakan wali murid dan perlu diaudit khusus Inspektorat Merangin dan APH Unit Tipikor Polres Merangin.

Kepsek EMI MAIDARLIS mengklaim, pengelolaan pungutan yang di tarik Komite bukan kewenangan sekolah untuk mengelolanya.

Menurut Kepsek EMI dan kroninya malah mencatut nama komite sekolah yang melaksanakan Pungutan sebesar Rp.55 ribu dan dana tersebut dikelola langsung oleh Ketua Komite.

“Kepsek turut serta memberikan pernyataan diduga putri kandung Kepsek yang mengakui teknis mengadakan rapat serta jumlah pembayaran yang dilakukan di sekolah yang dilakukan oleh Ketua Komite.

“Silahkan tanya dan langsung saja temui Ketua Komite soal pungutan. Kami tidak tau menahu dan Kepsek yang memberikan SK komite,” ucap salah seorang guru seolah mengelak.

Jika Ketua Komite di SK kan oleh Kepsek jelaslah tindak tanduknya atas dasar anjuran Kepsek.

Aneh saja penghuni SD Negeri 52 Sidolego II ini sudah jelas diduga memeras Wali Murid. Namun tetap saja bersikap ingin kelabui awak media.

Parahnya, jika tidak bayar uang Rp. 55 ribu, maka raport murid terancam ditahan oleh pihak sekolah.

“Kami berharap agar ada pihak berwenang untuk membebaskan anak kami dari berbagai pungutan dari sekolah yang memaksa untuk bayar beli bangku.

Kami berharap Kepsek Emi Maidarlis merubah kebijakan sesegera mungkin mencabut segala bentuk pungutan. Dan mengembalikan dana yang sudah masuk ke Komite, karena ini benar-benar praktik curang,” ujar sumber.

Kabar terakhir dari ketua komite, pengelola uang pungutan murid adalah Subecky yang sering disebut dengan nama panggilan sehari-hari.

Namun menurut Subecki, semua itu sudah kesepakatan bersama. Pungutan tersebut murni kegiatan komite namun tetap di belakangnya ada Kepala Sekolah,” ujar Subecky berdalih.(By)