Siasatinfo.co.id, Jambi – Cukup memalukan sekali! sejumlah 30 orang pasangan mesum muda – mudi masih belia, asik pesta seks digerebek petugasĀ disebuah hotel Kota Jambi, Jum’at (10/7/2020) kemarin.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah alat kontrasepsi jenis kondom ditemukan saat penggerebekan petugas, bahkan tak ayal bikin petugas tercengang, dilokasi
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Camat Pasar Kota Jambi Mursidah bersama – sama TNI-Polri, ketua RT, Lurah, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Camat, mereka menyasar tempat yang berpotensi mesum di sejumlah hotel.
Giat petugas anti penyakit masyarakat (Pekat) di tengah masa pandemi covid-19 ini, tim terpadu Kecamatan Pasar, Kota Jambi, diketahui telah mengadakan razia.
Berawal dari Jumat (10/7/2020), tim terpadu Kecamatan Pasar kembali menertibkan pembatasan sosial dan menyisir hotel di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Jalan Camar, Sungai Asam.
Tak tanggung-tanggung, di tengah pandemi yang belum reda ini, pihaknya menemukan 30 pasang muda mudi tengah kumpul kebo.
Lebih parahnya, bahkan ada satu kamar di lantai tiga yang digunakan pasangan remaja secara ramai-ramai oleh tiga pasangan sekaligus berbarengan kumpul kebo.
Menyaksikan hal tersebut tentu para petugas merasa syok dan miris dengan tingkah polah anak muda jaman sekarang.
Terlebih, usia pasangan muda mudi yang ditemukan di sejumlah kamarĀ hotelĀ itu rata-rata masih belia.
Tak hanya menemukan pasangan muda mudi tengah kumpul kebo, petugas kembali dibuat tercengang dengan barang bukti yang ditemukan.
Camat Pasar, Kota Jambi, Mursidah tak bisa berhenti syok melihat dan menyaksikan polah remaja tersebut.
“Astagfirullah.. Ini punya siapa, cepat ngaku. Astaga masih kecil sudah berani beraninya main kayak gini seperti pasangan sah saja,” tegasnya.
“Saya sendiri merasa sedih karena mereka ini semua masih di bawah umur, tapi sudah berani melakukan perbuatan seperti suami istri,” ujarnya.
“Jadi mereka ini semuanya banyak menggunakan kamar hotel untuk melakukan pesta seks, karena kami banyak menemukan barang bukti berupa satu kotak sutra dan juga obat kuat,” imbuhnya.
Sebanyak 30 pasangan muda mudi tersebut, disebutkan, akan dibawa ke Kantor Camat Pasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Nantinya apabila orang tua mereka tidak ada datang dengan membuktikan kartu keluarga, para remaja tersebut akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Mursidah.
Padahal kumpul kebo tanpa memiliki status pernikahan dapat dikenai pasal 419 rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Al/red).