Berita Kerinci, Siasatinfo.co.id – Aneh saja kebijakan yang diterapkan Kepala Puskesmas Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sepertinya enggan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terbukti, sudah jelas – jelas ada oknum pegawai setempat yang terpapar Covid-19 pelayanan masih saja tetap buka. Mestinya Kepala Puskesmas Azmi Mahwel, ST berani mengambil kebijakan tanpa mengangkangi surat edaran Gubernur dan Keputusan Kemenkes pusat Jakarta.

Pegawai Puskesmas Semerap terpapar Covid-19 berdasarkan hasil dari PCR (Polymerrasa Chain Reaktion), yaitu test Swab Tenggorokan/Hidung untuk diambil lendir. Pemeriksaan ini dilakukan di Labor Jambi, guna memastikan covid-19 positif apa negatif.
Sebelumnya diketahui pegawai wanita Puskesmas Semerap berinisial LH pekerja diruang apotik terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 dari hasil test PCR.
Bukan hanya LH, tapi suaminya berinisial HY warga Desa Tanjung Pauh Ilir itu berdinas di Inspektorat Kabupaten Kerinci juga diduga terpapar Virus Corona. Kedua Pasutri ini sudah dirawat di rumah sakit Mayjen H Thalib.
Menurut sumber siasatinfo.co.id, Selasa (22/9/2020), menyebutkan bahwa para Pegawai yang bertugas di Puskesmas Semerap sangat resah dan ketakutan masuk kerja.
“Ya, seharusnya menurut aturan, Puskesmas disinfektan dan dikosongkan beberapa hari.
“Mestinya pegawai diisolasi beberapa minggu. Ini malah Kadinkes dan Bupati Kerinci memutuskan tetap pelayanan dibuka,”ungkap sumber siasatinfo.co.id.
Sontak kebijakan pelayanan tetap buka tentu membuat gaduh para pegawai Puskesmas.
“bisa – bisa memperluas dan menambah penularan. Idealnyo pelayanan dialihkan ke puskesmas lain atau yang terdekat.
“Pegawai puskesmas tidak boleh kontak dengan orang lain yakni isolasi mandiri. Sepertinya pihak Pemda Kerinci terkesan menutupi karena takut heboh diberitakan,”imbuh sumber siasatinfo.co.id.
Menanggapi rasa ketakutan Pegawai Puskesmas Semerap, Senin (21/9/2020) kemarin, pihak perwakilan Dinkes memberi wewenang ke kepala puskesmas untuk panda – pandai mengatur jadwal kerja.
Namun keputusan Kapus Azmi Mahwel ST, tetap saja mengambil kebijakan pelayanan tetap buka tanpa mengindahkan surat edaran Gubernur tertanggal 21/9/2020, Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi.
“Semestinya Kepala Puskesmas serta Dinas Kesehatan Kerinci membaca isi surat edaran Gubernur Jambi.
“Pelayana ditutup 3 hari untuk beberapa hari kedepan, sambil mensterilkan lokasi kerja dengan disinfektan.
“Ini pelanggaran, sebab tidak akan memutus rantai covid. Padahal surat edaran itu menyebutkan pelayanan dialihkan ke UPTD sekitarnya. Dan ASN mesti diisolasi mandiri,”jelas sumber kesal dengan keputusan Kapus Azmi Mahwel yang tetap kekeh melanggar aturan Kemenkes serta edaran Gubernur Jambi.(Df/Red).