Ancam Gadis Bawah Umur Via Chatting, Remaja Tanggung 3 Kali Gagahi Tetangga

0
Tersangka RF Saat Diperiksa Diruang Penyidik Polres Muaro Jambi Perovinsi Jambi.

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Duhc Bejat! Jika nafsu birahi sudah diubun – ubun gadis bawah umur merupakan tetangga sendiri malah diembat. Malah tersangka RF remaja 17 tahun berhasil menggagahi korban hingga 3 kali dibawah ancaman via chatting.

Usut punya usut, pelaku inisial RF (17) lantaran sering nonton video porno bokep, remaja tanggung di Kecamatan Sungaigelam, Muaro Jambi, berinisial RF tega menyetubuhi tetangganya sendiri sebut saja bunga (14).

Diketahui, korban Bunga diketahui masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya tersebut, RF terpaksa diamankan pihak kepolisan lantaran dilaporkan oleh orang tua korban.

Menurut Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi membenarkan kejadian itu. Katanya kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang korban dengan Nomor : LP / B- 61 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 05 November 2020.

“Pelaku dan korban ini tinggal bersebelahan atau bertetangga. Pelaku terobsesi karena sering melihat film adegan dewasa,” kata Amradi.

Diakui tersangka RF, kejadian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap korban.

“Dengan bujuk rayu yang pertama sekali sudah melakukan 3 kali,” tutur Amradi.

“Iya, tim dari unit PPA Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus ini pada  Senin (16/11/20),” kata AKP Amradi kepada awak media.

Diungkapkan AKP Amradi, terduga pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diamankan di seputaran Tugu Keris Kota Baru Kota Jambi pada Senin (16/11/20) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan laporan, kronologis kejadian bermula pada Jum’at (09/10/20) bulan lalu. Saat itu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku. Pesan tersebut berisi ancaman terhadap korban.

KALAU ADEK DAK MAU KELUAR AKU GEDOR-GEDOR RUMAH KAU, AKU PIJAK-PIJAK MAMAK KAU”, begitu bunyi pesan terduga pelaku kepada korban dalam chattingan tersebut.

Sesampai di rumahnya, RF alias FA langsung mengunci pintu rumah dan mulai melancarkan aksinya. Korban dibaringkan dan pelaku pun melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap korban.

“Karena diancam, korban pun keluar dari rumahnya selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk masuk ke rumah pelaku,” kata Amradi.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Amradi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku digelandang ke Mapolres Muarojambi. Pelaku diancam dijerat hukuman sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016. (Hrl/Red)