
Siasatinfo.co.id Berita Tebo – Aksi bejat oknum bapak berinisial HS (47) pantas dihukum berat oleh aparat penegak hukum. Sebab, pelaku miliki nafsu birahi keji teganya mencabuli 2 bocah baru duduk kelas I SD, ironisnya perlakuan pencabulan ini dilakukan secara berulang kali hingga kemaluan korban alami luka lecet.
Informasi berhasil diperoleh siasatinfo.co.id, pelaku aksi birahi bejat ini dilakukan oleh seorang bapak inisial HS (47), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Parahnya lagi, pelaku tindak pidana asusila pencabulan ini dalam menjalankan aksi bejat itu dia lakukan terhadap Dua Siswi SD di Tebo hingga mengalami luka pada kemaluan masing-masing korban.
Beruntung aksi bejat ini cepat terungkap, jika tidak tentu korban – korban wanita masih bocah akan bertambah jadi sasaran empuk pelaku dalam melampiaskan nafsunya.
Diketahui akibat perlakuan bejatnya itu, pelaku terpaksa meringkuk dihotel prodeo Mapolres Tebo setelah di tangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo, Selasa (15/9/2020).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto kepada Awak Media membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku cabul tersebut.
“Malah saat diinterogasi penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli kedua korban dirumahnya.
“ada korban yang dicabulinya pelaku 6 kali dan bocah satunya 4 kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membujuk korban yang duduk di Kelas 1 dan 2 SD dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu,”terang Sriyanto.
Selain itu, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memangku korban, kemudian menggesekkan kemaluannya kepada (Maaf -red) kemaluan korban.
“Visum sudah dilakukan terhadap kedua korban, dan hasilnya kedua korban mengalami luka baru pada kemaluannya akibat perbuatan bejat pelaku.
“Selain membujuk korban, pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada masing-masing orang tua korban,”ungkap Sriyanto.
Saat ini, Pelaku keji ini sudah diamankan di sel Mapolres Tebo untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, – Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ydi).