Siasatinfo.co.id Sleman,- Asli parah! Kegatalan tak mampu menahan syahwat Pejantannya, melihat kecantikan para wanita turis asing, seorang guru salah satu SD swasta di Yogyakarta nekat melakukan tindak asusila.
Laki gatal berinisial SP (37), sudah punya satu ini, berasal dari warga Sayegan Sleman, mencabuli para wanita bule itu dengan meremas payudaranya.
Tersangka melakukan perbuatan itu dari atas sepeda motor yang melaju. Lebih parah lagi, aksi tersebut dilakukannya dengan masih mengenakan seragam dinas sekolah.
Pelaku yang keseharian bekerja sebagai guru honorer dan mengajar mata pelajaran olah raga ini melakukan aksinya di “Kampung Turis” kawasan Jalan Prawirotaman Yogyakarta.
Informasi yang diperoleh, setidaknya tersangka sudah tiga kali melakukan aksi main remas. Dia selalu mengincar buah dada para wanita bule yang tengah berjalan sendirian saat siang hari.
Aksi guru cabul tersebut dilaporkan seorang wisatawan asal Belanda bernama Burg van Alkmaar (26). Atas laporan tersebut petugas Polsekta Mergangsan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Kami saat itu sudah menduga tersangka pasti akan beraksi kembali. Karena itu, kami bekerjasama dengan warga dan meminta jika menjumpai seseorang dengan ciri-ciri seperti tersangka untuk segera diamankan dan menghubungi Polsek Mergangsan,” katanya didampingi Kasi Humas Polsekta Mergangsan Aiptu Sugiyanto.
Dugaan tersebut ternyata benar. Pelaku kembali beraksi pada Senin, (15/7/2019) siang. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AB 4766 UZ, tersangka mendatangi Jalan Prawirotaman dan berhenti di bawah pohon untuk menunggu mangsa wanita bule cantik.
Melihat tersangka hendak beraksi, warga segera menangkap dan menyerahkan pelaku kepada petugas.
Awalnya, pelaku tak mengakui telah melakukan tindak pencabulan. Namun, setelah petugas memperlihatkan hasil rekaman CCTV akhirnya sang guru cabul tak dapat mengelak lagi.
“Kami mengenakan kepada tersangka pasal 281 KUHP tentang pencabulan, ancaman kurungan penjaranya mencapai dua tahun,” ucap Tri Wiratmo.
“Karena iseng saja. Melihat bule langsung saya ‘gituin’ saja,” ucap tersangka.Dari pengakuan tersangka, tindakan tak patut itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. (red).