Aksi Demo di Depan Kejati , Dugaan Kasus Koni Batanghari dan Dinas PUPR Kerinci

0

Jambi, Siasatinfo.co.id – Kejati Jambi terus di Demo oleh Aktivis dan Ormas, kali ini LSM Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (PABRI), meneriakan dugaan Penyalahgunaan keuangan Daerah, Pada KONI Kabupaten Batang Hari Tahun 2016, Kamis Siang (5/12/2019).

Dalam Orasinya Dian Saputra, atau biasa disapa bobto, mengatakan bahwa dalam pengelolaan Dana Hibah Koni Batanghari Pada Tahun 2016, sarat akan praktek korupsi, di duga telah terjadi konsfirasi, untuk melakukan persekongkolan jahat, oleh pengurus koni Batanghari tersebut, khusus pada Dana Hibah tahun 2016, terbukti Ketua Koni dan Pengurusnya, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana Hibah sebesar 130,611,765,0 Teriak Dian.

“Begitu mencengangkan, bahwa pada laporan pembelian Matras sebanyak 1.764 unit, namun pada kenyataannya hanya dilaksanakan sebanyak 1.224 unit, jelas ini kejanggalan, atas selisih sebanyak 540 unit matras, diduga fiktif dan beraninya Pihak Koni melakukan laporan seolah olah telah teralisasi semua, di duga kuat pihak Koni memanipulasi data.” Ujar Dian.

“Atas dasar tersebut, Kami mendesak pihak Kejati Jambi, untuk dapat memanggil dan memeriksa Ketua Koni, beserta Pengurusnya, yang di duga telah melakukan persekongkolan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.” tambah Dian.

“Dan Kami juga terus mendesak, pihak Kejati Jambi untuk menuntaskan dugaan kasus Samisake gate.’ Tungkas Dian.

Kemudian di objek lain, Atan Tambunan meneriakan terkait Pembangunan Jembatan di Koto Panjang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.

“Robohnya jembatan itu merugikan Negara, serta merugikan Masyarakat Koto Panjang,  pihak Kejati harus mengambil alih atas penanganan hal tersebut, segera panggil dan periksa Kadis Pu, Kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Kabid perencanaan, konsultan Perencanaan ,serta kontraktor dan konsultan pengawas, pada kegitan diduga gagal konstruksi tersebut , segera tetapkan tersangka.” Teriak Atan.

“Kami akan terus meneriakan hal ini, sebelum Aktor dari Pekerjaan gagal Konstruksi itu di tetapkan sebagai tersangka.” Ujar Atan.(Admiral)