Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Duhc,
Mencuat kepermukaan dugaan potongan wajib setor ketika dana BOS cair disetiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Kerinci, dipungut Ketua MKKS Zahlul, menuai banyak kritikan pedas dari para guru maupun Kepsek.
Informasi yang didapati dari salah satu Kepsek yang namanya tidak mau dicantumkan oleh siasatinfo.co.id, Kamis (06/02/20), pungutan wajib setor sebesar Rp 250 ribu, per tiap triwulan pencairan dana BOS, setiap Kepala Sekolah SMP dipungutin oleh Zahlul Ketua MKKS Kabupaten Kerinci, diduga kuat setoran itu atas perintah Mat Agusalim selaku Kasi Dikjar.
“Memang kejadian ini sudah lama berlangsung sejak 2019 lalu, kami diminta untuk menyetor Rp 250.000,- oleh ketua MKKS bernama Zahlul yang katanya untuk Bapak Mat Agusalim.
“Pungutan wajib setor tiap triwulan para Kepala Sekolah bayar sama ketua MKKS Kabupaten,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui Mat Agussalim selaku kasi dikjar, mengelola dana bos dari jambi kedinas dan bank.
Namun, Kasi Dinas Pendidikan bagian pengelolaan dana Bos, Mat Agusalim ketika di minta keterangan mengenai hal ini Via Handphone dengan nada sambung aktif tidak diangkat.
Lalu melalui Via WhatsApp dengan kode conteng dibaca, hingga berita ini dipublish belum ada jawaban. (Red).