Jambi, Tanjab Timur, Siasatinfo.co.id – Pemerintah Desa Rantau Rasau I menggelar musyawarah Desa penyusunan RKPDes Tahun 2020 di Desa Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Selasa (30/7/2019).
RKPDes adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mempersiapkan Program Pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 mendatang di Desa Rantau Rasau I, maka dari itu Pemerintah Desa Rantau Rasau I menggelar musyawarah Desa Penyusunan RKPDes.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Rantau Rasau, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), T-PKK, Pendamping Desa dan Tokoh-tokoh Perwakilan Masyarakat.
Kepala Desa Rantau Rasau I “Deni Permana” dalam sambutannya menjelaskan serta menghimbau, musyawarah tentang pembangunan Tahun 2020 dapat menyampaikan aspirasi dari musyawarah khusus, serta dapat legowo dan menyadari. Musyawarah khusus ada yang menyampaikan itu di anggap sudah sah, ataupun disetujui, itupun kalau cukup dengan dana anggaran Desa.
Kalau tidak mencukupi dengan anggaran Desa, Kita bisa mengajukan anggaran kepada Dinas ataupun ke pihak terkait, ini semua harus rencana agar dalam pelaksanaan MusDes harus mengawali dari musyawarah Dusun, dan disesuaikan dengan Visi dan Misi Desa Rantau Rasau I, sekaligus tidak terlepas dari sekala Prioritas yang harus dilaksanakan Tahun 2020.
Camat Rantau Rasau “Budi Wahyu” menjelaskan serta menghimbau, pentingnya musyawarah Dusun untuk pembangunan Desa yang akan direncanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun 2020 agar dalam pelaksanaan MusDes dari musyawarah Dusun. Masyarakat juga untuk saling dukung mendukung dalam segala hal jalannya roda pemerintahan di Desa, pembangunan maupun masyarakat.
Adapun jalannya acara ini, dilanjutkan penyampaian pengantar MusDes oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) “Sunyono” Mengatakan, intinya usulan hasil masyarakat yaitu MusDes Penyusunan RKPDes Tahun 2020 dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.
Dengan dilaksanakannya musyawarah Desa ini, peserta musyawarah mengharapkan “Program yang dilaksanakan Tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik serta Kegiatan Pemberdayaan terutama di Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia”.
Masing-masing perwakilan MusDes, menyampaikan usulan-usulan pembangunan terhadap penyusunan RKPDes Tahun 2020, dimana yang bisa dianggarkan melalui rencana anggaran pendapatan (RAPBDes) Tahun 2020, yang bisa di anggarkan melalui dana dari DD, ADD, bagi hasil Pajak serta Pendapatan Asli Desa (PAD)
Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.
(W. Firdaus)