Aksi Bejad Kiyai Ashari Diduga Libatkan Orang Dekat Siapkan Kamar Usai Santriwati Didoktrin

0

Siasatinfo.co.id, Berita Pati Viral – Sejak terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, terus berkembang dan bikin gerah masyarakat luas.

Bahkan kini Penyidik mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah orang dekat tersangka dalam rangkaian mulus kan aksi peristiwa bejad yang dilakukan oknum kiyai tersebut.

Kiai Ashari sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari. Dalam proses pengejaran, polisi menduga tersangka mendapat bantuan dari seorang pria berinisial K, yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut pengakuan ayah korban, Ashari mendoktrin para santri agar selalu patuh terhadap apa pun perintah kiai, termasuk ketika perintah tersebut dinilai tidak wajar. Dia mengatakan, anak-anak disebut ditanamkan keyakinan bahwa seorang murid tidak boleh membantah guru karena dianggap sama dengan melawan Tuhan

“Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah,” ujarnya.

Selain itu, para santri juga disebut ditakut-takuti bahwa bila tidak patuh, maka “jalur keilmuan” mereka akan diputus sehingga ilmu yang dipelajari dianggap tidak berkah. Dan jika menolak untuk melayani nafsu biadabnya kyai akan diusir dari pondok.

Kuasa hukum salah satu korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sebenarnya sudah masuk sejak pertengahan 2024. Namun, penanganan perkara sempat berjalan lambat meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Perkembangan signifikan baru terlihat setelah adanya pergantian pejabat kepolisian pada awal 2026,” ujar Ali.

Dari hasil pendalaman, muncul dugaan adanya pihak internal ponpes yang ikut membantu memuluskan aksi Kiai Ashari. Dua orang berinisial N dan K disebut-sebut memiliki kedekatan dengan tersangka. Berdasarkan pengakuan sejumlah korban, N diduga berperan menyiapkan ruangan khusus yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan meminta penyidik memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti terlibat, mereka dapat dijerat pasal pidana terkait pemufakatan jahat atau pembantuan tindak pidana kekerasan seksual.

Hingga kini, masyarakat luas berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua korban. Banyak pula yang menyerukan agar lembaga pendidikan dan tempat bimbingan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan terjaga kehormatannya bagi seluruh penghuni.**(Red)